Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Kapolri Terbitkan Telegram Hukuman Polisi yang Terlibat Narkoba

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/2/2021 22:54
Kapolri Terbitkan Telegram Hukuman Polisi yang Terlibat Narkoba
Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi(YouTube Humas Polrestabes Bandung)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit menerbitkan telegram yang mengintruksikan pencegahan serta penyalahgunaan narkoba anggota polisi.

Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 itu ditujukan kepada semua Kapolda di Indonesia.

Telegram tersebut  ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri tertanggal 19 Februari 2021.

Dalam telegram itu, Listyo meminta anggota yang terlibat narkoba dipecat dan dipidana.

"Tidak memberikan toleransi kepada personel yang penyalahgunaan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara memberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," papar Ferdy atas nama Kapolri dalam telegram.

Surat Telegram itu muncul usai adanya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewia dan belasan anggotanya.

Listyo meminta kasus tersebut tidak terulang lagi karena menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.

"Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atas langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba berupa kepedulian terhadap anggota yang mulai beperilaku negatif," papar Ferdy.

 

Tak hanya itu, Kapolri juga akan memberikan reward (hadiah) terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri.

Sebaliknya, jika anggotanya terbuktim menyimpan mengedarkan, mengonsumsi narkoba, dan terlibat jaringan organisasi narkoba, serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba akan diberi punishment (hukuman).

Listyo juga akan melaksanakan percepatan untuk segera menerbitkan keputusan PTDH terhadap personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang KEPP terkait penyalahgunaan narkoba. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik