Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan penelantaran penyidikan kasus bansos Covid-19.
Hal itu menjawab langkah gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lantaran menilai KPK menelantarkan pemeriksaan dan sejumlah izin penggeledahan.
"Kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud. Proses penyidikan perkara masih terus dilakukan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/2).
Ali Fikri menegaskan penyidik komisi masih terus melakukan pemanggilan saksi dan penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. KPK membantah menelantarkan pemeriksaan maupun penggeledahan.
Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian strategi penyidikan dalam mencari kelengkapan alat bukti. Karena itu, lanjutnya, tidak semua informasi tempat dan waktu penggeledahan diumumkan lantaran termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang.
"Penggeledahan maupun pemanggilan saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain," imbuh Ali Fikri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI menggugat komisi antirasuah karena menilai adanya penelantaran penanganan perkara korupsi bansos.
MAKI menilai belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya sehingga belum dilimpahkan ke pengadilan lantaran terjadi penelantaran penyidikan.
Menurut MAKI, salah satu indikasi itu berdasarkan tidak dieksekusinya seluruh izin penggeledahan dari Dewas KPK.
"Diduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut, namun sampai saat ini KPK tidak melaksanakan seluruh izin tersebut," kata Boyamin.
Menurut MAKI, KPK juga dituding tidak profesional lantaran tidak melakukan pemanggilan terhadap saksi politikus PDIP Ihsan Yunus.
Boyamin mengatakan KPK sebelumnya menyatakan sudah memanggil Ihsan Yunus namun tidak ada bukti terjadi pemanggilan. Adapun nama Ihsan Yunus sebelumnya muncul dalam rekonstruksi kasus itu. (Dhk/OL-09)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved