Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan penelantaran penyidikan kasus bansos Covid-19.
Hal itu menjawab langkah gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lantaran menilai KPK menelantarkan pemeriksaan dan sejumlah izin penggeledahan.
"Kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud. Proses penyidikan perkara masih terus dilakukan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/2).
Ali Fikri menegaskan penyidik komisi masih terus melakukan pemanggilan saksi dan penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. KPK membantah menelantarkan pemeriksaan maupun penggeledahan.
Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian strategi penyidikan dalam mencari kelengkapan alat bukti. Karena itu, lanjutnya, tidak semua informasi tempat dan waktu penggeledahan diumumkan lantaran termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang.
"Penggeledahan maupun pemanggilan saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain," imbuh Ali Fikri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI menggugat komisi antirasuah karena menilai adanya penelantaran penanganan perkara korupsi bansos.
MAKI menilai belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya sehingga belum dilimpahkan ke pengadilan lantaran terjadi penelantaran penyidikan.
Menurut MAKI, salah satu indikasi itu berdasarkan tidak dieksekusinya seluruh izin penggeledahan dari Dewas KPK.
"Diduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut, namun sampai saat ini KPK tidak melaksanakan seluruh izin tersebut," kata Boyamin.
Menurut MAKI, KPK juga dituding tidak profesional lantaran tidak melakukan pemanggilan terhadap saksi politikus PDIP Ihsan Yunus.
Boyamin mengatakan KPK sebelumnya menyatakan sudah memanggil Ihsan Yunus namun tidak ada bukti terjadi pemanggilan. Adapun nama Ihsan Yunus sebelumnya muncul dalam rekonstruksi kasus itu. (Dhk/OL-09)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved