Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan penelantaran penyidikan kasus bansos Covid-19.
Hal itu menjawab langkah gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lantaran menilai KPK menelantarkan pemeriksaan dan sejumlah izin penggeledahan.
"Kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud. Proses penyidikan perkara masih terus dilakukan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/2).
Ali Fikri menegaskan penyidik komisi masih terus melakukan pemanggilan saksi dan penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. KPK membantah menelantarkan pemeriksaan maupun penggeledahan.
Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian strategi penyidikan dalam mencari kelengkapan alat bukti. Karena itu, lanjutnya, tidak semua informasi tempat dan waktu penggeledahan diumumkan lantaran termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang.
"Penggeledahan maupun pemanggilan saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain," imbuh Ali Fikri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI menggugat komisi antirasuah karena menilai adanya penelantaran penanganan perkara korupsi bansos.
MAKI menilai belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya sehingga belum dilimpahkan ke pengadilan lantaran terjadi penelantaran penyidikan.
Menurut MAKI, salah satu indikasi itu berdasarkan tidak dieksekusinya seluruh izin penggeledahan dari Dewas KPK.
"Diduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut, namun sampai saat ini KPK tidak melaksanakan seluruh izin tersebut," kata Boyamin.
Menurut MAKI, KPK juga dituding tidak profesional lantaran tidak melakukan pemanggilan terhadap saksi politikus PDIP Ihsan Yunus.
Boyamin mengatakan KPK sebelumnya menyatakan sudah memanggil Ihsan Yunus namun tidak ada bukti terjadi pemanggilan. Adapun nama Ihsan Yunus sebelumnya muncul dalam rekonstruksi kasus itu. (Dhk/OL-09)
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji
KPK membidik pemberi perintah dan aliran dana dalam kasus kuota haji 2024
KPK siap hadir jika diundang untuk memberikan penjelasan terkait istilah OTT.
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved