Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Kejagung Dalami Taipan Properti Tan Kian di Kasus ASABRI

Tri Subarkah
18/2/2021 10:37
Kejagung Dalami Taipan Properti Tan Kian di Kasus ASABRI
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro( ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyebut pihaknya saat ini mendalami kaitan antara Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian, dan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Benny Tjokrosaputro.

Benny sebelumnya juga terkait dengan korupsi di PT Jiwasraya dan telah divonis hukuman seumur hidup.

Penyidik JAM-Pidsus sendiri telah memeriksa Tan Kian sebagai saksi pada Rabu (10/3) lalu. Menurut Ali, penyidik menggali informasi mengenai pengetahuan Tan Kian tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan Direktur Utama PT Hanson International tersebut.

"Ini yang masih diselidiki (keterlibatan Tan Kian), apakah dia bisnis murni atau apa. Ini masih kita dalami," kata Ali, di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (17/2).

Tan Kian sendiri pernah terseret kasus ASABRI yang juga ditangani Kejagung pada 2009. Kendati demikian, penyidikan kasus dihentikan atau SP3. Ali menjelaskan pemeriksaan terhadap Tan Kian saat ini tidak terkait dengan kasus yang terjadi pada 2009. Pasalnya, kerugiannya saat itu telah dikembalikan secara sukarela.

"Kalau waktu itu sudah dikembalikan kerugiannya dengan sukarela tanpa ada perbuatan melawan hukum, ya sah-sah saja," tambah Ali.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidusus Kejagung Febrie Ardiansyah menyebut pihaknya memeriksa Tan Kian terkait aliran uang yang diterima oleh Benny. Penyidik akan menentukan apakah aliran uang itu masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang. 

"Sedang kita teliti itu apakah ini termasuk pencucian uang atau tidak."

Pemeriksaan Tan Kian terkait Benny juga pernah dilakukan saat Benny menjadi menjadi tersangka dalam skandal megakorupsi di Asuransi Jiwasraya pada Januari 2020 lalu. Saat itu, Kejagung mengendus bahwa Benny menyamarkan aset hasil korupsinya dengan bekerja sama dengan Tan dalam membangung sebuah apartemen mewah di Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam perkara itu, penyidik menyita 93 unit apartemen di Tower South Hills Apartemen, Jakarta Selatan milik Benny. Saat itu, Febrie menjelaskan bahwa South Hills Apartemen adalah kerjasama operasional (KSO) antara Tan dan Benny. Di kasus Jiwasraya sendiri, Benny telah divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

baca juga: Kejagung Periksa Mantan Dirut Asabri Sonny Widjaja

Sementara dalam kasus ASABRI, ia bersama delapan tersangka lainnya masih dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Adapun satu tersangka yang baru dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang adalah Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 4 UU TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya