Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PELAKSANA Tugas Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini Hanafi mengungkap barang-barang mewah yang dibeli oleh istri mantan Menteri KKP Edhy Prabowo saat kunjungan kerja ke Hawaii, Amerika Serikat, pada November 2020. Zaini merupakan salah satu pejabat yang ikut mendampingi Edhy dalam lawatan tersebut.
Ia mengatakan Edhy sempat membeli jam tangan mewah merek Rolex. Saat itu, Zaini menyebut bahwa istri Edhy, Iis Rosita Dewi, juga ingin membeli jam dengan merek yang sama. "Kemudian Ibu (Iis) ingin membeli juga. Ternyata kuota kartu kreditnya atau apanya, saya kurang mengerti, itu kehabisan," kata Zaini di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3).
Oleh sebab itu, Edhy meminjam kartu kredit Zaini agar bisa membelanjakan istrinya jam Rolex. Namun karena ada masalah terkait kartu kreditnya, pembelian itu lantas diurungkan.
Peminjaman kartu kredit kembali dilakukan keesokan hari. Kali ini, kartu kredit Zaini digunakan oleh Iis untuk membeli sejumlah barang di toko fesyen mewah Hermes dan Channel. Saat itu, kartu kreditnya berhasil digunakan. Iis meminjam kartu kredit Zaini untuk membeli tas, parfum, asesoris, maupun sepatu.
"Tas Hermes US$2.600, parfum Hermes US$300, syal atau bros harganya itu US$2.200, kemudian sepatu Channel Ibu juga beli US$9.100," papar Zaini.
Ia mengungkap bahwa peminjaman kartu kreditnya datang dari pihak Edhy. Oleh sebab itu, ia membantah jika disebut menawarkan kartu kreditnya untuk digunakan.
Menanggapi kesaksian Zaini, hakim ketua Albertus Usada lantas bertanya apakah Edhy ataupun istrinya telah membayar utang pembelian barang-barang tersebut.
"Sampai sekarang belum Pak. Mau ditagih tapi masih belum, tapi akan saya tagih karena pinjam. Kalau enggak, ditagih di akhirat," tandas Zaini.
Zaini menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur) untuk terdakwa Suharjito yang merupakan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DDPP). Total suap yang diberikan ke Edhy yakni US$103 ribu dan Rp706.055.440 atau mencapai Rp2,1 miliar.
Suap itu diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya yang menjadi syarat ekspor benur kepada PT DDPP. (OL-14)
Usai memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, KPK mengisyaratkan bahwa penyelidikan kasus tersebut hampir rampung dan akan segera naik ke tahap penyidikan.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan sistem Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
KPK juga telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018–2020, yakni BP dan RS.
Tanak enggan memerinci sosok yang sudah diciduk oleh tim KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada bupati yang ditangkap, hari ini.
Hutama Karya juga mendukung program bersih-bersih BUMN dan berkomitmen untuk memenuhi setiap tahapan pemeriksaan yang berjalan.
KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman tersebut salah satunya karena Edhy Prabowo dinilai berhasil pada sektor perikanan di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved