Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Saksi Bongkar Belanja Istri Edhy Prabowo di Hawaii

Tri Subarkah
17/2/2021 17:58
Saksi Bongkar Belanja Istri Edhy Prabowo di Hawaii
Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi.(Antara/Hafidz Mubarak A.)

PELAKSANA Tugas Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini Hanafi mengungkap barang-barang mewah yang dibeli oleh istri mantan Menteri KKP Edhy Prabowo saat kunjungan kerja ke Hawaii, Amerika Serikat, pada November 2020. Zaini merupakan salah satu pejabat yang ikut mendampingi Edhy dalam lawatan tersebut.

Ia mengatakan Edhy sempat membeli jam tangan mewah merek Rolex. Saat itu, Zaini menyebut bahwa istri Edhy, Iis Rosita Dewi, juga ingin membeli jam dengan merek yang sama. "Kemudian Ibu (Iis) ingin membeli juga. Ternyata kuota kartu kreditnya atau apanya, saya kurang mengerti, itu kehabisan," kata Zaini di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3).

Oleh sebab itu, Edhy meminjam kartu kredit Zaini agar bisa membelanjakan istrinya jam Rolex. Namun karena ada masalah terkait kartu kreditnya, pembelian itu lantas diurungkan.

Peminjaman kartu kredit kembali dilakukan keesokan hari. Kali ini, kartu kredit Zaini digunakan oleh Iis untuk membeli sejumlah barang di toko fesyen mewah Hermes dan Channel. Saat itu, kartu kreditnya berhasil digunakan. Iis meminjam kartu kredit Zaini untuk membeli tas, parfum, asesoris, maupun sepatu.

"Tas Hermes US$2.600, parfum Hermes US$300, syal atau bros harganya itu US$2.200, kemudian sepatu Channel Ibu juga beli US$9.100," papar Zaini.

Ia mengungkap bahwa peminjaman kartu kreditnya datang dari pihak Edhy. Oleh sebab itu, ia membantah jika disebut menawarkan kartu kreditnya untuk digunakan.

Menanggapi kesaksian Zaini, hakim ketua Albertus Usada lantas bertanya apakah Edhy ataupun istrinya telah membayar utang pembelian barang-barang tersebut.

"Sampai sekarang belum Pak. Mau ditagih tapi masih belum, tapi akan saya tagih karena pinjam. Kalau enggak, ditagih di akhirat," tandas Zaini.

Zaini menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur) untuk terdakwa Suharjito yang merupakan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DDPP). Total suap yang diberikan ke Edhy yakni US$103 ribu dan Rp706.055.440 atau mencapai Rp2,1 miliar.

Suap itu diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya yang menjadi syarat ekspor benur kepada PT DDPP. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik