Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pembahasan RUU Perampasan Aset Mendesak

Dhika Kusuma Winata
17/2/2021 17:50
Pembahasan RUU Perampasan Aset Mendesak
Ilustrasi(Dok MI)

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana diharapkan bisa segera dibahas di DPR. 

Beleid itu dipandang akan menjadi amunisi baru bagi upaya pemberantasan korupsi yang fokus memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik rasuah.

"Betapa pentingnya mempercepat pengesahan dan pengundangan RUU Perampasan Aset. Jadi ke depan, fokus utama bukan hanya sekadar memenjarakan, akan tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Rabu (17/2).

Kurnia menyatakan kerugian negara dari korupsi kerap tidak sebanding dengan hukuman uang pengganti. Berdasarkan catatan ICW pada semester I 2020, total kerugian negara dari perkara korupsi mencapai Rp39 triliun tapi vonis pengenaan uang pengganti hanya Rp2,3 triliun.

ICW juga menilai beleid perampasan aset akan mendorong para penegak hukum lebih maksimal dalam mengejar aset hasil pidana korupsi. Penegak hukum akan fokus pada aset yang diduga hasil korupsi. 

Sistem pembuktian di persidangan pun diperkirakan akan berbeda lantaran mengakomodasi pembalikan beban pembuktian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyambut agar RUU itu bisa cepat masuk menjadi prioritas legislasi nasional (prolegnas) di DPR. Perampasan aset hasil pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang akan memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang bisa digunakan untuk pembangunan. Efek jera juga diperkirakan meningkat.

"KPK menilai penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada penerapan pidana penjara saja. Namun, akan lebih memberikan efek jera bagi para pelaku tipikor maupun TPPU apabila juga dilakukan perampasan aset hasil tipikor yang dinikmati para koruptor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mendorong RUU Perampasan Aset segera masuk prolegnas paling lambat untuk 2022. Hal itu disampaikan Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, beberapa hari lalu. Dian mengatakan upaya-upaya pemulihan aset hasil tindak pidana selama ini belum maksimal terutama perampasan terhadap aset-aset yang sulit dibuktikan.

"Sehubungan dengan tidak adanya lagi pending issue, PPATK meminta kesediaan Kemenkum HAM sebagai wakil pemerintah untuk mendorong ditetapkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai RUU prioritas 2021 atau setidaknya RUU prioritas 2022," ucap Dian.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan dengan PPATK juga membicarakan keinginan membatasi transaksi tunai maksimal Rp100 juta demi menekan pencucian uang dan tindak pidana korupsi serta terorisme. Mengenai perampasan aset dari pelaku tindak pidana, PPATK diminta untuk juga untuk juga melakukan pendekatan ke Baleg DPR agar legislasinya bisa masuk dalam prolegnas di masa mendatang. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya