Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
BADAN usaha asing diizinkan untuk menyediakan pasokan vaksin covid-19 di Tanah Air. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin serta Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 yang diteken Presiden Joko Widodo.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membenarkan hal tersebut. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengadaan vaksin Covid-19 dapat melalui badan usaha nasional maupun asing.
"Terkait badan usaha, kerja sama dengan badan usaha asing hanya diperbolehkan dalam upaya pengadaan dan sesuai kontrak yang ada berdasarkan Perpres No.14 Tahun 2021," ujar Wiku kepada Media Indonesia, Senin (15/2).
Dalam pasal 6 ayat 1 itu menyatakan, penunjukan langsung badan usaha penyedia, serta ketentuan terkait jenis dan jumlah pengadaan vaksin dilakukan oleh Menteri Kesehatan, yakni Budi Gunadi Sadikin.
"Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi syarat,” tulis pasal 6 ayat (3) Perpres tersebut yang dikutip Media Indonesia.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Stasiun Gambir Layani Pemeriksaan GeNose
Diterangkan juga, apabila dalam pelaksanaan kontrak atau kerja sama pengadaan vaksin mengalami keadaan kahar atau force majeure bisa dihentikan.
Keadaan kahar itu merupakan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerja sama dan tidak bisa diperkirakan sebelumnya. Sehingga, kewajiban yang ditentukan dalam kontrak atau kerja sama menjadi tidak dapat dipenuhi.
"Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) sebagaimana tercantum dalam kontrak atau kerja sama dan/atau kegagalan pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan Nomor lzin Edar (NIE) Vaksin COVID-19, pelaksanaan kontrak atau kerjasama dalam pengadaan Vaksin COVID-19 dapat dihentikan," bunyi pasal 11 dalam perpres tersebut. (OL-4)
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Pemakaian masker, khususnya di tengah kerumunan mungkin dapat dijadikan kebiasaan yang diajarkan kepada anak-anak.
Perusahaan ini fokus menggunakan teknologi vaksin berdasarkan mRNA pada Desember 2020, vaksin COVID-19 produksi mendapatkan izin penggunaan darurat di amerika serikat.
MEDIAINDONESIA.COM 20 Mei 2025 menurunkan berita berjudul ‘Covid-19 Merebak di Singapura dan Hong Kong, Masyarakat Diminta Waspada’.
Seiring dengan merebaknya kasus mpox, muncul banyak spekulasi yang menghubungkannya dengan vaksin covid-19.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved