Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Terbitkan Perpres 14/2021, Jokowi Izinkan Asing Sediakan Vaksin

Insi Nantika Jelita
15/2/2021 15:45
Terbitkan Perpres 14/2021, Jokowi Izinkan Asing Sediakan Vaksin
Vaksin Covid-19(ANTARA FOTO/Fauzan)

BADAN usaha asing diizinkan untuk menyediakan pasokan vaksin covid-19 di Tanah Air. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin serta Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membenarkan hal tersebut. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengadaan vaksin Covid-19 dapat melalui badan usaha nasional maupun asing.

"Terkait badan usaha, kerja sama dengan badan usaha asing hanya diperbolehkan dalam upaya pengadaan dan sesuai kontrak yang ada berdasarkan Perpres No.14 Tahun 2021," ujar Wiku kepada Media Indonesia, Senin (15/2).

Dalam pasal 6 ayat 1 itu menyatakan, penunjukan langsung badan usaha penyedia, serta ketentuan terkait jenis dan jumlah pengadaan vaksin dilakukan oleh Menteri Kesehatan, yakni Budi Gunadi Sadikin.

"Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi syarat,” tulis pasal 6 ayat (3) Perpres tersebut yang dikutip Media Indonesia.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Stasiun Gambir Layani Pemeriksaan GeNose

Diterangkan juga, apabila dalam pelaksanaan kontrak atau kerja sama pengadaan vaksin mengalami keadaan kahar atau force majeure bisa dihentikan.

Keadaan kahar itu merupakan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerja sama dan tidak bisa diperkirakan sebelumnya. Sehingga, kewajiban yang ditentukan dalam kontrak atau kerja sama menjadi tidak dapat dipenuhi.

"Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) sebagaimana tercantum dalam kontrak atau kerja sama dan/atau kegagalan pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan Nomor lzin Edar (NIE) Vaksin COVID-19, pelaksanaan kontrak atau kerjasama dalam pengadaan Vaksin COVID-19 dapat dihentikan," bunyi pasal 11 dalam perpres tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya