Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KETUA Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata melantik Arie Sudihar sebagai Sekretaris Jenderal KY. Pelantikan yang digelar pada Kamis (11/2) itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3/TPA Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal KY.
Sekjen KY terpilih Arie Sudihar mengatakan akan mengajak semua warga KY bekerja sama sebagai satu keluarga besar demi mewujudkan visi misi KY.
“Kita di KY adalah keluarga. Kita harus saling bekerja sama mewujudkan visi dan misi KY ke depan. Di tahap awal, saya akan melakukan konsolidasi ke dalam, mengenai tugas-tugas yang menanti di depan untuk menyusun skala prioritas, mana yang didahulukan,” ujarnya.
Baca juga: Mukti Fajar Terpilih Sebagai Ketua KY 2021-2023
Tak hanya menyambut Sekjen baru, Ketua KY Mukti Fajar juga mengucapkan salam perpisahan pada Plt Sekjen KY yang akan kembali ke tugas awal di Kemenkumham.
“Semoga sukses dan bisa kembali bekerja dengan timnya di Kemenkumham dan harapan saya agar kita senantiasa tetap menjaga hubungan," ucap Mukti.
Plt Sekretaris Jenderal KY Ambeg Paramarta optimistis dan berharap dapat mendengar KY yang SAKTI ke depannya.
“Beberapa hal yang saya belum bisa berjalan optimal selama empat bulan ini mudah-mudahan nanti bisa menjadi awal bagi sekjen baru untuk melanjutkan dan menyempurnakan,” tukasnya.(OL-5)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
"Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi ini,"
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved