Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
ANGGOTA Komisi V DPR RI daerah pemilihan Papua, Willem Wandik menilai rencana pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua perlu dilakukan secara komprehensif dan tidak parsial. Pasalnya dalam perjalanannya selama 21 tahun, ia memandang Otsus Papua justru seakan-akan tidak memiliki roh, nyawa dan marwah.
Willem mengingatkan hadirnya UU Otsus Papua bukan semata-mata pemberian pemerintah, melainkan atas dasar semangat dan perjuangan berat rakyat Papua. Menurutnya, Otsus Papua dihadirkan sebagai jalan tengah terkait persoalan yang ada di Papua.
"Kami hadir bersama NKRI juga karena peristiwa, ada historis yang saling berkaitan. Punya sebab akibat yang memiliki dampak jangka panjang, yang mewarisi peristiwa demi peristiwa, kekerasan terhadap kehidupan warga sipil, konflik bersenjata yang hingga hari ini terus berlanjut di Tanah Papua," ungkap dalam interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (10/2)
Lebih lanjut, politikus Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, pembahasan RUU Otsus Papua dimaknai sebagai solusi ketatanegaraan dan kedaulatan Indonesia, sehingga tidak bisa secara parsial.
"Oleh karena itu dalam pembentukan pansus Otsus Papua ini, walaupun ini masuk dalam inisiatif pemerintah akan tetapi diharapkan supaya pembahasan otsus ini lebih diperhatikan secara komprehensif, tidak secara parsial. Saya kira kita cukup memiliki waktu selama tiga tahun ke depan," imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI John Siffy Mirin dalam interupsinya mengatakan penyelesaian konflik di Papua bukan dengan kebijakan Pemekaran Provinsi Papua. Hal itu disampaikannya menanggapi wacana pemekaran Papua dalam revisi UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001. Pemekaran Papua dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan di Papua.
"Saya ingin mengatakan kepada pimpinan, bahwa untuk mengubah UU Otsus 21 Tahun 2001, saya nilai itu sepihak dan mengabaikan Otsus Papua pasal 77 dengan mengubah konten dan isinya tidak bijaksana, dan ini saya rasa tindakan diskriminatif dan oleh sebab itu saya minta kepada pimpinan bahwa dalam amandemen UU Otsus ini ya harus dikembalikan sesuai dengan Otsus Papua pasal 77," ungkap John.
Untuk diketahui pasal 77 UU Otsus Papua menyatakan "usul perubahan atas Undang-Undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Dirinya juga menerima aspirasi dari rakyat Papua, yakni ada 102 organisasi yang menyatakan menolak revisi Otsus Papua. Sebanyak 651 ribu orang juga telah menandatangani petisi penolakan pembahasan revisi otsus papua.
"Oleh sebab itu saya minta negara harus lebih bijak dan adil terhadap aspirasi rakyat Papua ini," tegas legislator dapil Papua tersebut. (RO/OL-09)
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
Tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Pulau Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved