Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Ferdy Yuman (FY), tersangka kasus sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dari keterangan para saksi. Proses sewa rumah yang jadi persembunyian Nurhadi juga turut digali.
"Terhadap (dua karyawan swasta) Gunawan dan Erwin didalami pengetahuannya terkait keberadaan tersangka FY sesaat setelah menghilang dari tempat penangkapan NHD (Nurhadi) di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/2).
Menurut dia, saksi lain dalam kasus ini yakni Lily yang berprofesi sebagai Kasir PT. Sly Danamas Money Changer, Sarofah yang juga Kasir PT. Sly Danamas Money Changer dikonfirmasi terkait aktifitas penukaran uang yang dilakukan oleh FY.
Selain keempat saksi, KPK juga mendalami peran FY melalui pemeriksaan terhadap Nurhadi. Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY.
"NHD (Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016) didalami pengetahuannya terkait dengan proses penyewaan rumah yang ditempati oleh saksi saat berstatus DPO KPK di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan," pungkasnya.
Ferdy ditetapkan tersangka dalam kasus ini pada Minggu (10/1). Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
FY diduga membantu mantan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono bersembunyi dari penangkapan KPK. Perbuatan FY melanggar hukum karena menghalangi proses penyidikan terhadap Nurhadi dan Rezky.
Sejak 2017 sampai 2019, FY bekerja sebagai supir untuk Rezky Herbiyono dan keluarganya. Kemudian di awal 2020, FY diminta oleh Rezky Herbiyono untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa.
KPK sejak 11 Februari 2020 telah menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) atas nama Hiendra Soenjoto, Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Pada bulan yang sama FY atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.
Baca juga : Firli Serukan Bersama-Sama Berantas Korupsi
Kemudian, Nurhadi bersama istrinya, Tin Zuraida, dan dua orang pembantunya menempati rumah tersebut. Pada Juni 2020, tim KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah tersebut untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky.
Saat tim KPK tiba di lokasi, FY telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan plat nomor yang diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah tersebut untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.
Ketika didekati tim KPK, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut.
Pada Juli 2020, tim KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga FY yang berlokasi di Sidosermo, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur, namun FY dan pihak keluarganya tidak kooperatif.
FY kini menjalani penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. (OL-2)
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji
Fokus penyidikan KPK diarahkan pada siapa yang memberi perintah serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan tidak ada yang perlu ditakuti terkait rencana Komisi III DPR RI memanggil KPK untuk rapat dengar pendapat (RDP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved