Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Ferdy Yuman (FY), tersangka kasus sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dari keterangan para saksi. Proses sewa rumah yang jadi persembunyian Nurhadi juga turut digali.
"Terhadap (dua karyawan swasta) Gunawan dan Erwin didalami pengetahuannya terkait keberadaan tersangka FY sesaat setelah menghilang dari tempat penangkapan NHD (Nurhadi) di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/2).
Menurut dia, saksi lain dalam kasus ini yakni Lily yang berprofesi sebagai Kasir PT. Sly Danamas Money Changer, Sarofah yang juga Kasir PT. Sly Danamas Money Changer dikonfirmasi terkait aktifitas penukaran uang yang dilakukan oleh FY.
Selain keempat saksi, KPK juga mendalami peran FY melalui pemeriksaan terhadap Nurhadi. Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY.
"NHD (Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016) didalami pengetahuannya terkait dengan proses penyewaan rumah yang ditempati oleh saksi saat berstatus DPO KPK di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan," pungkasnya.
Ferdy ditetapkan tersangka dalam kasus ini pada Minggu (10/1). Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
FY diduga membantu mantan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono bersembunyi dari penangkapan KPK. Perbuatan FY melanggar hukum karena menghalangi proses penyidikan terhadap Nurhadi dan Rezky.
Sejak 2017 sampai 2019, FY bekerja sebagai supir untuk Rezky Herbiyono dan keluarganya. Kemudian di awal 2020, FY diminta oleh Rezky Herbiyono untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa.
KPK sejak 11 Februari 2020 telah menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) atas nama Hiendra Soenjoto, Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Pada bulan yang sama FY atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.
Baca juga : Firli Serukan Bersama-Sama Berantas Korupsi
Kemudian, Nurhadi bersama istrinya, Tin Zuraida, dan dua orang pembantunya menempati rumah tersebut. Pada Juni 2020, tim KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah tersebut untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky.
Saat tim KPK tiba di lokasi, FY telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan plat nomor yang diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah tersebut untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.
Ketika didekati tim KPK, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut.
Pada Juli 2020, tim KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga FY yang berlokasi di Sidosermo, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur, namun FY dan pihak keluarganya tidak kooperatif.
FY kini menjalani penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. (OL-2)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Bupati Pati nonaktif Sudewo bersama keluarganya diduga melakukan intervensi terhadap proses rekrutmen perangkat desa
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses penataan Teras Cihampelas berjalan aman secara hukum.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved