Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Ferdy Yuman (FY), tersangka kasus sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dari keterangan para saksi. Proses sewa rumah yang jadi persembunyian Nurhadi juga turut digali.
"Terhadap (dua karyawan swasta) Gunawan dan Erwin didalami pengetahuannya terkait keberadaan tersangka FY sesaat setelah menghilang dari tempat penangkapan NHD (Nurhadi) di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/2).
Menurut dia, saksi lain dalam kasus ini yakni Lily yang berprofesi sebagai Kasir PT. Sly Danamas Money Changer, Sarofah yang juga Kasir PT. Sly Danamas Money Changer dikonfirmasi terkait aktifitas penukaran uang yang dilakukan oleh FY.
Selain keempat saksi, KPK juga mendalami peran FY melalui pemeriksaan terhadap Nurhadi. Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY.
"NHD (Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016) didalami pengetahuannya terkait dengan proses penyewaan rumah yang ditempati oleh saksi saat berstatus DPO KPK di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan," pungkasnya.
Ferdy ditetapkan tersangka dalam kasus ini pada Minggu (10/1). Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
FY diduga membantu mantan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono bersembunyi dari penangkapan KPK. Perbuatan FY melanggar hukum karena menghalangi proses penyidikan terhadap Nurhadi dan Rezky.
Sejak 2017 sampai 2019, FY bekerja sebagai supir untuk Rezky Herbiyono dan keluarganya. Kemudian di awal 2020, FY diminta oleh Rezky Herbiyono untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa.
KPK sejak 11 Februari 2020 telah menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) atas nama Hiendra Soenjoto, Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Pada bulan yang sama FY atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.
Baca juga : Firli Serukan Bersama-Sama Berantas Korupsi
Kemudian, Nurhadi bersama istrinya, Tin Zuraida, dan dua orang pembantunya menempati rumah tersebut. Pada Juni 2020, tim KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah tersebut untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky.
Saat tim KPK tiba di lokasi, FY telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan plat nomor yang diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah tersebut untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.
Ketika didekati tim KPK, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut.
Pada Juli 2020, tim KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga FY yang berlokasi di Sidosermo, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur, namun FY dan pihak keluarganya tidak kooperatif.
FY kini menjalani penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. (OL-2)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR Forkopimda. Simak kronologi OTT KPK di sini.
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved