Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Publik Ingin Pemilu dan Pilkada Dilaksanakan Terpisah

Putra Ananda
08/2/2021 18:40
Publik Ingin Pemilu dan Pilkada Dilaksanakan Terpisah
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi(MI/ROMMY PUJIANTO)

Publik Ingin Pemilu dan Pilkada Dilaksanakan Terpisah

LEMBAGA survei Indikator Politik Indonesia pimpinan Burhanuddin Muhtadi merilis survei aspirasi publik terkait revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu maupun Pilkada. Hasilnya menunjukkan mayoritas publik menginginkan pelaksanaan pemilu dan pilkada dilakukan secara terpisah.

"Pemilih pada umumnya (63,2%) tidak setuju pemilu, pilpres, dan pilkada dilakukan serentak dalam tahun yang sama pada 2024," jelas Burhanuddin di Jakarta, Senin (8/2).

Sebagian besar pemilih tidak bisa memaklumi banyak korban di pihak penyelenggara pemilu serentak 2019 lalu. Responden juga menilai pelaksanaan pileg dan pilpres agar tidak dilakukan dalam 1 hari ayng sama. "Pemilih umumnya menolak pemilu memilih anggota legislatif dan pemilihan presiden dilakukan serentak (54,3%)," ungkap Burhanuddin.

Oleh karena itu, sebanyak 54,8% responden yang masa jabatan kepala daerahnya selesai di 2022 menginginkan pelaksanaan pilkada di tahun yang sama. Hasil yang tidak jauh berbeda juga ditunjukkan dari kelompok responden yang masa jabatan kepala daerahnya habis di tahun 2023.

"Sebanyak 53,7% responden ingin ada pilkada 2023 untuk daerah yang kepala daerahnya berakhir di tahun tersebut," jelas Burhanuddin.

Selain melakukan survei keinginan publik terhadap keserentakan pemilu, Indikator juga melakukan survei terkait jumlah pasangan calon presiden (capres) ideal dalam pilpres mendatang. Mayoritas responden, yakni 60,7%, menginginkan adanya lebih dari 2 pasang capres yang bertarung di Pilpres 2024.

"Publik menilai banyaknya capres dapat memperbesar peluang rekrutmen pemimpin nasional lebih baik. Karena itu threshold (ambang batas) sebagai syarat pencalonan untuk menjadi calon presiden oleh partai harus dibuat sesuai dengan tujuan tersebut," tutur Burhanuddin.

Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai mesti memiliki 20% kursi di DPR atau 25% suara sah di level nasional pada pemilu sebelumnya untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Ambang batas itu dinilai sebagian pihak terlampau tinggi hingga membuat minimnya calon presiden yang berlaga di pemilu.

Dalam melakukan survei ini, Indikator menggunakan 1.200 sampel responden yang dipilih secara acak. Survei dilakukan menggunakan kontak telepon terkait terbatasnya akses wawancara responden terkait pandemi covid-19.

"Ukuran sampel 1.200 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar ±2.9% pada tingkat kepercayaan 95%. Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional," paparnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya