Jumat 05 Februari 2021, 21:47 WIB

Isu Keserentakan Pilkada Hambat Proses Revisi UU Pemilu

Putra Ananda | Politik dan Hukum
Isu Keserentakan Pilkada Hambat Proses Revisi UU Pemilu

Antara
Saan Mustopa

 

PROSES revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR terhambat oleh isu keserentakan pilkada. 

Normalisasi jadwal pilkada membuat sikap fraksi yang ada di DPR terbelah sehingga berdampak pada alotnya pembahasan RUU Pemilu. Naskah RUU Pemilu sendiri saat ini masih berada dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"RUU Pemilu tersandra isu keserentakan pilkada. ini yang membuat polemik. Padahal selain pilkada ada isu-isu yang lebih penting untuk menguatkan pemilu," ujar Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa saat menjadi pembicara dalam webinar tentang Kepemiluan yang diadakan secara daring oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jumat (5/2).

Menurut Saan, penjadwalan pilkada serentak bukan isu utama yang akan dibahas dalam pembahasan RUU Pemilu. 

Pasalnya, masih banyak isu-isu krusial yang dinilai lebih penting untuk dibahas mulai dari ambang batas parlemen dan presiden, penerapan teknologi e-rekap, penguatan politik afirmatif bagi perempuan, hingga penguatan lembaga peradilan pemilu.

"Keserentakan pilkada di 2022, 2023, 2024 hanya sebgaian isu. Draft RUU Pemilu masih di baleg. Kalau kita tidak utak atik plilkada banyak fraksi yang concern terhadap pengautan pemilu melalui revisi RUU Pemilu," tegas Saan.

Menurut Saan, keberadaan peradilan khusus pemilu dinilai penting bagi pelaksanaan pemilu ke depan. Lembaga peradilan khusus pemilu diyakini dapat menyelesaikan proses sengketa pemilu menjadi lebih efisien.

"Kita ingin senhketa hasil pemilu lebih efisien dan efektif. Bisa dijangkau oleh semua yg cari keadilan," ungkapnya.

Terpisah, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan pasal-pasal yang ada dalam draf RUU Pemilu masih bisa berubah, karena sifanya masih draf dan belum tentu akan dilanjutkan pembahasannya. 

Termasuk pasal yang memuat ketentuan penghapusan hak untuk mencalonkan diri di eksekutif dan legislatif pada eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Isu itu baru masuk (pelarangan HTI). Sebetulnya draf revisi Undang-Undang ini masih prematur, jadi masih bisa berubah. Masih mungkin ada poin yang ditambahkan atau dibuang setelah dibahas secara mendalam oleh pemerintah bersama fraksi - fraksi di DPR," kata Guspardi.

Terkait isu krusial lainnya seperti ambang batas parlemen dan juga presiden, pandangan Fraksi PAN terhadap masalah ini adalah parliamentary treshold dengan periode lalu yaitu 4% dan presidential treshold adalah partai yang mempuyai wakil di DPR RI.

"Jadi artinya setiap partai politik yang ada wakilnya di DPR berhak mengusung calon presiden pada pilpres mendatang," terangnya.

Namun lanjut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, jika RUU ini nantinya tidak dilanjutkan pembahasannya, dengan sendirinya apa yang ada dalam draf ini tidak bisa dijadikan dasar untuk melaksanakan proses pemilu atau pilkada yang akan datang.

"Jadi yang akan menjadi dasar pelaksanaan kepemiluan mendatang, tentunya kembali kepada Undang-Undang yang sudah ada yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkasnya. (OL-8)

Baca Juga

MI/Susanto

Buka Bersama Tokoh Lintas Agama: Jadikan Agama sebagai Solusi

👤Faustinus Nua 🕔Selasa 28 Maret 2023, 22:26 WIB
PULUHAN tokoh dari berbagai agama yang ada di Tanah Air mengikuti acara buka puasa bersama di Hotel Borobudur sebagai upaya untuk...
MI/Susanto

Triyono dan Harnoto tak Dipilih DPR Jadi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Selasa 28 Maret 2023, 21:55 WIB
KOMISI III DPR telah selesai menjalani fit and proper atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc...
MI/Rommy

Ini Alasan MAKI Laporkan Sri Mulyani, Mahfud MD dan PPATK ke Bareskrim

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Selasa 28 Maret 2023, 21:45 WIB
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Menkeu, Menkopolhukam dan ketua PPATK ke Bareskrim Polri. Ini...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya