Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR terhambat oleh isu keserentakan pilkada.
Normalisasi jadwal pilkada membuat sikap fraksi yang ada di DPR terbelah sehingga berdampak pada alotnya pembahasan RUU Pemilu. Naskah RUU Pemilu sendiri saat ini masih berada dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"RUU Pemilu tersandra isu keserentakan pilkada. ini yang membuat polemik. Padahal selain pilkada ada isu-isu yang lebih penting untuk menguatkan pemilu," ujar Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa saat menjadi pembicara dalam webinar tentang Kepemiluan yang diadakan secara daring oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jumat (5/2).
Menurut Saan, penjadwalan pilkada serentak bukan isu utama yang akan dibahas dalam pembahasan RUU Pemilu.
Pasalnya, masih banyak isu-isu krusial yang dinilai lebih penting untuk dibahas mulai dari ambang batas parlemen dan presiden, penerapan teknologi e-rekap, penguatan politik afirmatif bagi perempuan, hingga penguatan lembaga peradilan pemilu.
"Keserentakan pilkada di 2022, 2023, 2024 hanya sebgaian isu. Draft RUU Pemilu masih di baleg. Kalau kita tidak utak atik plilkada banyak fraksi yang concern terhadap pengautan pemilu melalui revisi RUU Pemilu," tegas Saan.
Menurut Saan, keberadaan peradilan khusus pemilu dinilai penting bagi pelaksanaan pemilu ke depan. Lembaga peradilan khusus pemilu diyakini dapat menyelesaikan proses sengketa pemilu menjadi lebih efisien.
"Kita ingin senhketa hasil pemilu lebih efisien dan efektif. Bisa dijangkau oleh semua yg cari keadilan," ungkapnya.
Terpisah, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan pasal-pasal yang ada dalam draf RUU Pemilu masih bisa berubah, karena sifanya masih draf dan belum tentu akan dilanjutkan pembahasannya.
Termasuk pasal yang memuat ketentuan penghapusan hak untuk mencalonkan diri di eksekutif dan legislatif pada eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Isu itu baru masuk (pelarangan HTI). Sebetulnya draf revisi Undang-Undang ini masih prematur, jadi masih bisa berubah. Masih mungkin ada poin yang ditambahkan atau dibuang setelah dibahas secara mendalam oleh pemerintah bersama fraksi - fraksi di DPR," kata Guspardi.
Terkait isu krusial lainnya seperti ambang batas parlemen dan juga presiden, pandangan Fraksi PAN terhadap masalah ini adalah parliamentary treshold dengan periode lalu yaitu 4% dan presidential treshold adalah partai yang mempuyai wakil di DPR RI.
"Jadi artinya setiap partai politik yang ada wakilnya di DPR berhak mengusung calon presiden pada pilpres mendatang," terangnya.
Namun lanjut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, jika RUU ini nantinya tidak dilanjutkan pembahasannya, dengan sendirinya apa yang ada dalam draf ini tidak bisa dijadikan dasar untuk melaksanakan proses pemilu atau pilkada yang akan datang.
"Jadi yang akan menjadi dasar pelaksanaan kepemiluan mendatang, tentunya kembali kepada Undang-Undang yang sudah ada yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkasnya. (OL-8)
Menurut Khofifah, ini sangat penting sebab dalam waktu dekat di Jawa Timur terdapat 18 kabupaten, kota, dan provinsi yang akan dipimpin penjabat.
Berikut doa-doa mohon pemimpin yang diajarkan Rasulullah SAW dan para ulama.
Yuks pantau jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Ini Jadwal tahapan pemilu yang dikeluarkan KPU.
Masyarakat Jakarta dapat menjagokan salah satu dari 10 bakal calon gubernur yang telah melalui seleksi ketat PSI.
Berikut doa-doa untuk memperoleh pemimpin yang baik dalam rangka menyambut pemilihan umum.
Sejumlah nama yang sudah masuk bursa calon Wali Kota Bandung ialah Atalia Praratya, M Farhan, Erwin, Siti Muntamah dan Budi Dalton
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved