Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PROSES revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR terhambat oleh isu keserentakan pilkada.
Normalisasi jadwal pilkada membuat sikap fraksi yang ada di DPR terbelah sehingga berdampak pada alotnya pembahasan RUU Pemilu. Naskah RUU Pemilu sendiri saat ini masih berada dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"RUU Pemilu tersandra isu keserentakan pilkada. ini yang membuat polemik. Padahal selain pilkada ada isu-isu yang lebih penting untuk menguatkan pemilu," ujar Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa saat menjadi pembicara dalam webinar tentang Kepemiluan yang diadakan secara daring oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jumat (5/2).
Menurut Saan, penjadwalan pilkada serentak bukan isu utama yang akan dibahas dalam pembahasan RUU Pemilu.
Pasalnya, masih banyak isu-isu krusial yang dinilai lebih penting untuk dibahas mulai dari ambang batas parlemen dan presiden, penerapan teknologi e-rekap, penguatan politik afirmatif bagi perempuan, hingga penguatan lembaga peradilan pemilu.
"Keserentakan pilkada di 2022, 2023, 2024 hanya sebgaian isu. Draft RUU Pemilu masih di baleg. Kalau kita tidak utak atik plilkada banyak fraksi yang concern terhadap pengautan pemilu melalui revisi RUU Pemilu," tegas Saan.
Menurut Saan, keberadaan peradilan khusus pemilu dinilai penting bagi pelaksanaan pemilu ke depan. Lembaga peradilan khusus pemilu diyakini dapat menyelesaikan proses sengketa pemilu menjadi lebih efisien.
"Kita ingin senhketa hasil pemilu lebih efisien dan efektif. Bisa dijangkau oleh semua yg cari keadilan," ungkapnya.
Terpisah, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan pasal-pasal yang ada dalam draf RUU Pemilu masih bisa berubah, karena sifanya masih draf dan belum tentu akan dilanjutkan pembahasannya.
Termasuk pasal yang memuat ketentuan penghapusan hak untuk mencalonkan diri di eksekutif dan legislatif pada eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Isu itu baru masuk (pelarangan HTI). Sebetulnya draf revisi Undang-Undang ini masih prematur, jadi masih bisa berubah. Masih mungkin ada poin yang ditambahkan atau dibuang setelah dibahas secara mendalam oleh pemerintah bersama fraksi - fraksi di DPR," kata Guspardi.
Terkait isu krusial lainnya seperti ambang batas parlemen dan juga presiden, pandangan Fraksi PAN terhadap masalah ini adalah parliamentary treshold dengan periode lalu yaitu 4% dan presidential treshold adalah partai yang mempuyai wakil di DPR RI.
"Jadi artinya setiap partai politik yang ada wakilnya di DPR berhak mengusung calon presiden pada pilpres mendatang," terangnya.
Namun lanjut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, jika RUU ini nantinya tidak dilanjutkan pembahasannya, dengan sendirinya apa yang ada dalam draf ini tidak bisa dijadikan dasar untuk melaksanakan proses pemilu atau pilkada yang akan datang.
"Jadi yang akan menjadi dasar pelaksanaan kepemiluan mendatang, tentunya kembali kepada Undang-Undang yang sudah ada yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkasnya. (OL-8)
Berikut doa-doa mohon pemimpin yang diajarkan Rasulullah SAW dan para ulama.
Yuks pantau jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Ini Jadwal tahapan pemilu yang dikeluarkan KPU.
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
Nova berharap, angka kemiskinan di Pidie Jaya yang masih relatif tinggi diharapkan segera dapat diperkecil.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, Klungkung menyimpan sejumlah potensi yang harus segera dikembangkan seperti pariwisata, kelautan dan perikanan, peternakan, pertanian
Fachrori Umar membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan pasangan Syarif Fasha - Maulana yang menang hampir 56%
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved