Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Tri Subarkah
05/2/2021 20:35
KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar(Antatar/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015. Keduanya adalah Handoko Setiono dan Melia Boentaran yang masing-masing menjabat sebagai Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara.

Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak Jumat (5/2) sampai 24 Februari mendatang. Handoko ditahan di Rutan Pomdam Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, sementara Maria ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara," ujar Lili di Gedung KPK.

Lili menjelaskan, sebelumnya KPK juga pernah menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama M Nasir dalam proyek bernilai Rp265 miliar itu. Setidaknya, 116 orang telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. 

Baca juga : JPU Didesak Tolak Permintaan JC Joko Tjandra

Dalam kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp156 miliar tersebut, Lili menyebut Handoko berperan aktif selama proses lelng untuk memenangkan perusahaanya. Padahal sejak awal lelang dibuka, perusahaan Handoko telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi. Namun, Handoko melakukan rekayasa pembuatan dokumen fiktif bersama beberapa pihak di Dinas PU-Pera Kabupaten Bengkalis.

"Sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan," kata Lili.

Sementara itu, Melia diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dengan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PU-Pera Kabupaten Bengkalis agar PT Arta Niaga Nusantara dapat memenangkan tender.

"Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagi manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan," tandas Lili. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik