Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN pimpinan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru, Alimin Hamdi, mengungkap ada 41 letter of credit (L/C) yang tidak terbayarkan dalam perkara pembobolan kas bank dengan terdakwa Maria Pauliene Lumowa. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat menjabat pada 2003, Alimin menyebut ada tiga L/C yang telah dicairkan. Ini tidak terbayarkan saat ditagih dan menyebabkan unpaid L/C. Menurutnya, itulah titik awal pihaknya membuka kotak pandora perkara pembobolan tersebut.
"Timbul kecurigaan bahwa sisa L/C lain kemungkinan tidak akan terbayar. Ada 41 L/C yang dibuka, mungkin sekitar 38 yang belum tertagih," jelas Alimin, Jumat (5/2).
Alimin menyebut sebelum pembayaran 38 L/C jatuh tempo, pihaknya langsung melaporkannya ke kantor pusat BNI 46. Ia mengatakan kantor pusat lantas membentuk tim untuk menangani L/C tersebut.
Selain itu, pihaknya langsung melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian. Nilai total L/C yang belum terbayarkan, menurutnya, sekitar Rp2 triliun.
"Kalau enggak salah sekitar Rp2 triliun lebih total keseluruhannya dalam bentuk US$ nilai waktu dulu," ujarnya. Ia berpendapat bahwa L/C yang diajukan fiktif.
Selain itu, gagal bayarnya L/C disebabkan pengurusan dokumen yang tidak benar. Ini membuat pihak bank pembuka L/C menganggapnya sudah sesuai prosedur.
Adapun bank-bank yang mengeluarkan L/C dalam perkara ini antara lain Roos Bank Switzerland, Middle East Bank Kenya, Wall Street Banking Corp Ltd, dan Dubai Bank Kenya Ltd. Bank-bank tersebut diketahui bukan bank koresponden BNI 46.
Dalam kesempatan yang sama, Maria mempertanyakan sistem pencairan L/C yang dilakukan pihak BNI 46. Menurutnya, BNI 46 cabang Kebayoran Baru seharusnya tidak mencairkan L/C bila sudah menilai ada yang tidak jelas dari awal.
"Menurut saya ada yang salah. Penjelasan mengenai perlakukan sistem L/C, itu tidak masuk dalam logika, karena issuing sudah harus ditagih sebelum dibayarkan. Kedua, konfirmasi tidak akan dilakukan kalau dia bukan korespondensi banknya," kata Maria.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyebut Maria belum membayarkan pencairan L/C dengan dokumen fiktif atas nama perusahaan-perusahaan yang dikendalikannya dengan jumlah US$82,8 juta dan EUR54 juta atau setara dengan Rp1,214 triliun.
Maria dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Maria juga didakwa dengan Pasal 3 ayat 1 huruf a UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-14)
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
ICXA merupakan ajang internasional yang memberikan apresiasi kepada organisasi dengan praktik terbaik dalam pengelolaan customer experience.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendukung langkah pebalap nasional Sean Gelael yang membuka persiapan musim balap 2026 dengan tampil di ajang Asian Le Mans Series (ALMS) 2025/26.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berkomitmen menerapkan tata kelola dan budaya antikorupsi melalui partisipasi aktif pada puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
BNI mempertegas komitmennya dalam mendukung pemberdayaan kelompok disabilitas melalui sejumlah program sosial dan penguatan kapasitas usaha.
Playbook ini merupakan alat pendampingan strategis bagi pelaku industri sawit untuk memperkuat praktik keberlanjutan mereka di tengah dinamika regulasi global.
PENGAMAT perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo turut menyampaikan pendapatnya terkait dengan sindikat pembobol rekening bank yang tidak aktif rekening dormant.
Okki mengingatkan nasabah untuk tetap berhati-hati dan tidak membuka link atau tautan attachment yang dikirim melalui email atau pesan WhatsApp dari alamat dan nomor yang tidak dikenal.
Eks karyawati bagian kasir (teller) BRI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.
Pelaku diketahui berstatus mahasiswa, usia 20 tahun asal Kabupaten Pinrang, Sulsel. IA membuat aplikasi tersebut lalu diperjualbelikan.
MASYARAKAT diminta lebih berhati-hati apabila menjawab pesan masuk whatsapp dari nomor yang tidak dikenal. Modus penipuan ini membuat nasabah BRI kehilangan dananya Rp40 juta.
Modus social engineering yang marak terjadi jadi trending topic nomor #1 di twitter, pada Rabu (15/6).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved