Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Haris Pertama yang sebelumnya mendapatkan teror dari orang tak dikenal untuk mengajukan perlindungan. Haris Pertama diketahui sebagai Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
"Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution Nasution dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/2).
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa Haris mengaku mengalami sejumlah peristiwa yang dianggapnya sebagai teror dari orang tak dikenal usai melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1). Haris melayangkan laporan tersebut terkait cuitan Abu Janda di Twitter soal Islam agama arogan.
Nasution mengatakan, jika Haris nanti mengajukan permohonan perlindungan, LPSK akan memproses permohonan tersebut dengan memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam UU tersebut, kata dia, subjek perlindungan yang diberikan LPSK terdiri atas saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli. "Dalam hal ini, Haris sebagai pelapor tindak pidana," ujar dia.
Nasution menyebut bahwa perlindungan yang diberikan negara bertujuan agar saksi, korban, maupun pelapor bisa berperan membantu penegak hukum mengungkap tindak pidana tanpa rasa takut atas adanya intimidasi maupun ancaman. "Perlindungan sebagai upaya pemenuhan hak dan bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilakukan LPSK sesuai ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata dia.
Perlindungan LPSK terhadap saksi dan/atau korban, kata Nasution, diberikan dengan sejumlah syarat, antara lain sifat penting keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban, dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.
"Salah satu hak saksi dan korban yakni memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya," ungkap Nasution. (Ant/OL-14)
Ia menyatakan sebanyak 10.217 permohonan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana 2024
Apabila terpidana tidak mampu membayar restitusi, jaksa bakal menyampaikan pemberitahuan kepada LPSK.
Hal itu penting dilakukan sebagai upaya menjamin pemenuhan hak restitusi bagi para korban tindak pidana.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Hari Afro Sedunia, yang diperingati setiap 15 September sejak 2017, merayakan keindahan rambut Afro dan berfungsi sebagai simbol perlawanan terhadap diskriminasi rasial.
“BU, nama Ibu, kok, tidak ditulis di ijazahku? Kenapa hanya nama Bapak yang dituliskan? Kenapa, Bu? Sekolahku rasialis, ya, Bu?”
Atletico Madrid mendapat hukuman penutupan sebagian stadion mereka untuk dua pertandingan La Liga yaitu saat melawan Celta Vigo dan Osasuna.
Nico Williams, pemain depan Athletic Bilbao, mengalami pelecehan rasial oleh beberapa penonton saat timnya menghadapi Atletico Madrid dalam pertandingan La Liga.
CONCACAF akan melakukan "investigasi penuh" terhadap insiden pelecehan rasial dalam pertandingan Champions Cup antara Chivas Guadalajara dan Club America.
Sebaliknya, peserta kulit hitam, Asia, dan Hispanik tidak menunjukkan bias seperti itu. Mereka sama-sama mengasosiasikan kelompok mereka sendiri dan orang kulit putih dengan "manusia".
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved