Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Kemendagri: Pilkada Harusnya Dilaksanakan pada 2024

Emir Chairullah
29/1/2021 16:27
Kemendagri: Pilkada Harusnya Dilaksanakan pada 2024
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PEMERINTAH berharap semua pihak konsisten konsisten dengan waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri Bahtiar menyebutkan, sesuai dengan UU No.10/2016 tentang Pilkada yang masih berlaku, maka jadwal Pilkada berikutnya adalah 2024.

“Jadi, jika Pilkada dilaksanakan sesuai jadwal, maka jadwalnya adalah 2024,” katanya dalam keterangannya, hari ini.

Hal tersebut dikatakan Bahtiar menanggapi pro kontra yang terjadi dalam revisi UU Pemilu. Dalam draf RUU Pemilu yang beredar, Pasal 731 Ayat 2 dan 3 dimuat ketentuan bahwa Pilkada dilaksanakan pada 2022 dan 2023. Sementara sejumlah fraksi meminta pelaksanaan pilkada tetap dilaksanakan 2024.

Baca juga: Fraksi-Fraksi belum Sepakati RUU Pemilu Perlu Direvisi

Menurut Bahtiar, UU Pilkada yang berlaku saat ini belum sepenuhnya diimplementasikan. Menurutnya, tidaklah tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi.

“Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan. Ini sesuai pasal 201 ayat 8 UU no.10/2016,” jelasnya.

Bahtiar menyebutkan, seharusnya seluruh elemen fokus dalam menyelesaikan pandemi covid-19 ketimbang membahas polemik tersebut. “Saat ini kita sedang menghadapi pandemi, menghadapi krisis kesehatan dan perekonomian, seharusnya kita fokus untuk menyelesaikan krisis ini,” pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya