Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KETUA Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) Ambroncius Nababan belum berencana melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan ujaran bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Kuasa hukum Ambroncius Herman Sitompul mengatakan hingga kini pihaknya masih menimbang untuk mengajukan praperadilan atau penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Masalah praperadilan akan kami pikirkan nanti ke depan. Begitu juga penangguhan penahanan beliau, karena itu adalah hak kami. Kami akan membaca situasi dan kondisi. Kami tidak mau istilahnya di antara kita saling curiga," kata Herman di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).
Ambroncius Nababan kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan hingga 15 Februari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasial kepada mantan komisioner HAM Natalius Pigai.
"Melakukan pemeriksaan tersangka terhadap saudara Ambroncius Nababan dan melakukan penahanan dimulai pada tanggal 27 Januari 2021," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, melalui keterangannya, Rabu (27/1).
Sebelumnya, Natalius Pigai mengunggah foto tangkapan layar berisi ujaran rasial di akun Facebook Ambroncius Nababan. Di dalam tangkapan layar itu terdapat foto Natalius disandingkan dengan foto gorila disertai komentar terkait vaksin.
"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies," tulis akun Ambroncius Nababan dalam foto yang diunggah akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu (24/1).
Ambroncius Nababan yang juga Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin) itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh KNPI Papua. Ia lalu dijemput paksa oleh petugas seusai menjadi tersangka terkait ujaran rasial yang dilontarkannya terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Penjemputan dilakukan usai penyidik menggelar perkara kasus dan menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada Selasa (26/1).
"Setelah menetapkan status dinaikkan jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Ambroncius dijerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Isi Pasal 4 huruf b ayat 1 berbunyi bahwa tindakan diskriminatif ialah membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan,ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain. "Juga Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun," tutur Argo. (OL-14)
Pebalap Norwegia Tobias Johannessen mengaku ketakutan menerima hujatan usai tabrakan dengan Tadej Pogacar di Tour de France.
Zohran Mamdani sudah mendapatkan hujatan kebencian usai kemenangan pendahuluan pemilihan Wali Kota New York.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
mutasi besar-besaran perwira Polri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh
Mutasi sejumlah perwira tinggi Polri tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025.
Polri membantah kabar yang menyebutkan adanya upaya untuk menggeledah rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, sebagaimana beredar di media sosial.
Ketika penegakan hukum tertutup dari sorotan publik dan keluarga korban tidak memperoleh kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berisiko tergerus.
Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) untuk meningkatkan sinergisitas, di Jakarta, Senin (4/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved