Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Ambroncius Nababan belum Pikirkan Soal Praperadilan

Rahmatul Fajri
27/1/2021 18:07
Ambroncius Nababan belum Pikirkan Soal Praperadilan
Massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Papua Se-Jawa-Bali melakukan unjuk rasa damai di Gedung Sate, Bandung, beberapa waktu lalu.(ANTARA/Novrian Arbi)

KETUA Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) Ambroncius Nababan belum berencana melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan ujaran bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Kuasa hukum Ambroncius Herman Sitompul mengatakan hingga kini pihaknya masih menimbang untuk mengajukan praperadilan atau penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Masalah praperadilan akan kami pikirkan nanti ke depan. Begitu juga penangguhan penahanan beliau, karena itu adalah hak kami. Kami akan membaca situasi dan kondisi. Kami tidak mau istilahnya di antara kita saling curiga," kata Herman di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).

Ambroncius Nababan kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan hingga 15 Februari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasial kepada mantan komisioner HAM Natalius Pigai.

"Melakukan pemeriksaan tersangka terhadap saudara Ambroncius Nababan dan melakukan penahanan dimulai pada tanggal 27 Januari 2021," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, melalui keterangannya, Rabu (27/1).

Sebelumnya, Natalius Pigai mengunggah foto tangkapan layar berisi ujaran rasial di akun Facebook Ambroncius Nababan. Di dalam tangkapan layar itu terdapat foto Natalius disandingkan dengan foto gorila disertai komentar terkait vaksin.

"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies," tulis akun Ambroncius Nababan dalam foto yang diunggah akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu (24/1).

Ambroncius Nababan yang juga Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin) itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh KNPI Papua. Ia lalu dijemput paksa oleh petugas seusai menjadi tersangka terkait ujaran rasial yang dilontarkannya terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Penjemputan dilakukan usai penyidik menggelar perkara kasus dan menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada Selasa (26/1).

"Setelah menetapkan status dinaikkan jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Ambroncius dijerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Isi Pasal 4 huruf b ayat 1 berbunyi bahwa tindakan diskriminatif ialah membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan,ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain. "Juga Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun," tutur Argo. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik