Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMITE Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Balikpapan (KIPP) mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan yang diikuti oleh calon tunggal ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa perselisihan hasil pilkada, pemohon mendalilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon diskriminatif terhadap pemantau pemilu. Hal itu membuat tidak optimalnya sosialisasi yang dilakukan KIPP sehingga calon tunggal Wali Kota dan Wakil Wali kota Balikpapan Rahmad Mas'ud dan Thohari Aziz menang atas kotak kosong.
"KPU Kota Balikpapan dan Bawaslu yang tidak menerapkan prinsip yang sama di hadapan hukum dan diskriminasi. Penyelenggaraan pemilihan wali kota Balikpapan dianggap melanggar akses pelaksanaan pemilihan," ujar Rinto anggota KIPP selaku pemohon di depan sidang panel majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Saldi Isra dan Manahan Sitompul di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Senin (26/1).
Pemohon menjelaskan, KPU Balikpapan berlaku tidak adil pada pemohon dengan tidak memberikan hasil formulir KWK di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) antara lain Telagasari dan Landasan Ilir. Selain itu, imbuh Rinto, pemohon juga sudah melaporkan akun melalui media sosial milik pasangan calon tunggal wali kota dan wakil wali kota Balikpapan yang berkampanye tapi tidak didaftarkan ke KPU kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan. Namun, laporan itu tidak ditindaklanjuti.
Ketua Umum KIPP Zulkifly menjelaskan karena tindakan diskriminatif itu, pemantau pemilu tidak maksimal melakukan sosialisasi kotak kosong. Adapun tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Kota Balikpapan sebesar 60%.
Berdasarkan perhitungan riil, pasangan calon tunggal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz (RT) mendapat 61,7% atau 85.855 suara. Kemudian, kotak kosong mendapatkan 38,3% atau 53.362 suara.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanyakan dampak sosialisasi kotak kosong yang tidak maksimal pada partisipasi pemilih. Lalu Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemohon melampirkan menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai pemantau pemilu yang telah terakreditasi oleh KPU. (P-2)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved