Diskriminasi Disebut Untungkan Calon Tunggal Pilkada Balikpapan

Indriyani Astuti
26/1/2021 22:25
Diskriminasi Disebut Untungkan Calon Tunggal Pilkada Balikpapan
Suasana penjagaan dan pengunjung sidang perselisihan hasil pilkada tahun 2020, di MK, Jakarta, pada hari pertama, Selasa (26/1).(MI/ADAM DWI)

KOMITE Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Balikpapan (KIPP) mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan yang diikuti oleh calon tunggal ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa perselisihan hasil pilkada, pemohon mendalilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon diskriminatif terhadap pemantau pemilu. Hal itu membuat tidak optimalnya sosialisasi yang dilakukan KIPP sehingga calon tunggal Wali Kota dan Wakil Wali kota Balikpapan Rahmad Mas'ud dan Thohari Aziz menang atas kotak kosong.

"KPU Kota Balikpapan dan Bawaslu yang tidak menerapkan prinsip yang sama di hadapan hukum dan diskriminasi. Penyelenggaraan pemilihan wali kota Balikpapan dianggap melanggar akses pelaksanaan pemilihan," ujar Rinto anggota KIPP selaku pemohon di depan sidang panel majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Saldi Isra dan Manahan Sitompul di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Senin (26/1).

Pemohon menjelaskan, KPU Balikpapan berlaku tidak adil pada pemohon dengan tidak memberikan hasil formulir KWK di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) antara lain Telagasari dan Landasan Ilir. Selain itu, imbuh Rinto, pemohon juga sudah melaporkan akun melalui media sosial milik pasangan calon tunggal wali kota dan wakil wali kota Balikpapan yang berkampanye tapi tidak didaftarkan ke KPU kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan. Namun, laporan itu tidak ditindaklanjuti.

Ketua Umum KIPP Zulkifly menjelaskan karena tindakan diskriminatif itu, pemantau pemilu tidak maksimal melakukan sosialisasi kotak kosong. Adapun tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Kota Balikpapan sebesar 60%. 

Berdasarkan perhitungan riil, pasangan calon tunggal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz (RT) mendapat 61,7% atau 85.855 suara. Kemudian, kotak kosong mendapatkan 38,3% atau 53.362 suara.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanyakan dampak sosialisasi kotak kosong yang tidak maksimal pada partisipasi pemilih. Lalu Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemohon melampirkan menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai pemantau pemilu yang telah terakreditasi oleh KPU. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya