Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian sekertariat Komisi VIII DPR, Sigit Bawono Prasetyo. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos di Kemsos, Adi Wahyono.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (26/1).
Salah satu mitra kerja Komisi VIII DPR adalah Kementerian Sosial. Tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah orang tua Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus pada Selasa (12/1).
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa Muhammad Rakyan Ikram, adik dari Ihsan Yunus yang diduga turut menggarap proyek pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Selain memeriksa Sigit, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Staf Ahli Menteri Sosial yang juga kader PDIP Restu Hapsari dan Direktur Utama Hamonangan Sude Rangga Derana Niode.
Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Adi Wahyono. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," terang Ali.
KPK turut memeriksa Direktur Operasional PT. Pertani, Lalan Sukmaya dan Direktur Bumi Pangan Digdaya, Achmad Gamaludin Moeksin. Keduanya sebagai saksi penyidikan kasus ini namun untuk tersangka eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
KPK menetapkan Juliari bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. (Cah/OL-09)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved