Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Penyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam
26/1/2021 10:39
Penyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Segera Diadili
Tersangka Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tersangka sekaligus Komisaris RS Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan. Penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna itu akan segera diadili.

"Tim penyidik melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka HY (Hutama Yonathan) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (26/1).

Hutama akan ditahan lagi selama 20 hari. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Terhitung sejak 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021," ujar Ali.

Baca juga: Selidiki Korupsi Asabri, Kejagung Mulai Dekati Benny Tjokro

JPU pada KPK akan menyusun dakwaan selama 14 hari kerja. Setelah itu, dakwaan akan dikirim ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

"Selama proses penyidikan, telah diperiksa sejumlah 27 saksi di antaranya tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna) selaku Wali Kota Cimahi dan beberapa aparatur sipil di Pemkot Cimahi," tutur Ali.

Dalam kasus ini, Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Pemberian uang terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan RS Umum Kasih Bunda.

Pemberian uang dilakukan sejak 6 Mei 2020. Sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Ajay sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Komisaris RS Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik