Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tersangka sekaligus Komisaris RS Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan. Penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna itu akan segera diadili.
"Tim penyidik melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka HY (Hutama Yonathan) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (26/1).
Hutama akan ditahan lagi selama 20 hari. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Terhitung sejak 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021," ujar Ali.
Baca juga: Selidiki Korupsi Asabri, Kejagung Mulai Dekati Benny Tjokro
JPU pada KPK akan menyusun dakwaan selama 14 hari kerja. Setelah itu, dakwaan akan dikirim ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Selama proses penyidikan, telah diperiksa sejumlah 27 saksi di antaranya tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna) selaku Wali Kota Cimahi dan beberapa aparatur sipil di Pemkot Cimahi," tutur Ali.
Dalam kasus ini, Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Pemberian uang terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan RS Umum Kasih Bunda.
Pemberian uang dilakukan sejak 6 Mei 2020. Sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
Ajay sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Komisaris RS Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (OL-1)
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar konvoi kendaraan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pada malam pergantian tahun.
Pemprov Jawa Barat menetapkan upah minimum kota (UMK) Cimahi tahun 2026 naik sebesar Rp226.875 atau 5,87 persen dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.090.567,99.
Untuk upah minimum sektoral (UMS) melenceng dari yang direkomendasikan
Para pedagang justru mengeluhkan penurunan omzet akibat sepinya pembeli.
Pelajar terinspirasi dari konten media sosial yang memperlihatkan aksi heroik personel Damkar dalam membantu urusan sipil
Demonstrasi militer dan parade serta pameran alat utama sistem senjata (alutsista) tersebut digelar dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Juang TNI AD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved