KontraS Tolak Pam Swakarsa Jilid II

Cahya Mulyana
25/1/2021 18:29
KontraS Tolak Pam Swakarsa Jilid II
Andi Muhammad Rezaldy (kanan)(MI/ BARY FATHAHILAH)

KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai rencana Komisaris Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) harus ditolak. Alasannya, satuan itu berpotensi memicu konflik horizontal dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kami menilai kebijakan ini berpotensi melanggar HAM karena tidak ada kualifikasi yang jelas mengenai organisasi yang dapat dikukuhkan sebagai Pam Swakarsa," ujar Staf Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad kepada Media Indonesia, Senin (25/1).

Menurut dia, Pam Swakarsa tidak berlandaskan pengaturan yang jelas mengenai batasan wewenangnya. Bila terjadi, konflik dan kejadian seperti yang terjadi di era Soeharto bisa terulang.

Baca juga: Banyak OTT, Publik Nilai Kinerja KPK Baik

"Ini berpotensi berujung pada peristiwa kekerasan, konflik horizontal dan penyalahgunaan wewenang," kata dia.

Dengan demikian, ia meminta rencana itu dibatalkan secara keseluruhan. "Bentuknya dengan membatalkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya