Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK Terus Bongkar Pelindung Eks Sekretaris MA Nurhadi

Cahya Mulyana
25/1/2021 13:17
KPK Terus Bongkar Pelindung Eks Sekretaris MA Nurhadi
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan rasuah eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Keenamnya sebagai saksi untuk pemberkasan tersangka kasus ini, Ferdy Yuman.

"Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, di Jakarta, Senin (25/1).

Menurut Ali, keenam saksi yang dimaksud adalah tiga orang karyawan swasta Tonny Wahyudi, Indra Hartanto, dan Bambang Rachmadi.Hartono Budiono sebagai pengurus rumah tangga, Cahyadi Gunawan dari unsur swasta dan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Soeparman.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan rasuah eks Sekretaris MA, Nurhadi. Ferdy disinyalir membantu Nurhadi melarikan diri dari kejaran KPK dengan menyewakan rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Cah/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya