Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI politik Perkumulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama memaparkan empat alasan ihwal urgensinya revisi Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu. Alasan pertama berkaitan dengan kegiatan pemilu serentak dengan lima surat suara seperti yang terjadi di 2019.
Menurut Heroik, desain pemilu serentak pada 2019 gagal mencapai tujuan utamanya, yakni memudahkan tata kelola penyelenggaraan pemilu, memudahkan pemilih untuk memberikan suaranya dan mengefektifkan sistem presidensial dengan menghasilkan efek ekor jas (cottail effect). Terkait hal ini, Mahkamah Konstitusi sendiri dalam putusan No. 55/PUU-XVII/2019 telah menentukan lima model keserentakan pemilu yang bisa dipilih oleh pembentuk UU.
Model keserentakan itu antara lain pemilu DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD; DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, Bupati/Wali Kota; DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, DPRD, Gubernur, Bupati/Wali Kota; Nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD) dan Lokal (DPRD, Gubernur, Bupati/Wali Kota); dan Nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPRD), Provinsi (Gubernur, DPRD Provinsi), Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota, DPRD Kabupaten/Kota).
Dari kelimanya, Perludem menyebut dua model terakhir menjadi yang paling ideal untuk dipertimbangkan. "Model keempat dan kelima inilah yang menurut kami cukup rasional dipertimbangkan oleh pembentuk undang-undang untuk merubah desain kesentakan pemilu kita," kata Heroik dalam diskusi daring Mengapa Revisi Undang-Undang Pemilu Penting? yang dihelat Perludem, Minggu (24/1).
Menurutnya, pemisahan keserentakan antara pemilu tingkat nasional dan lokal akan meningkatkan efisiensi dalam tata kelola maupun para pemilih. Selain itu, tingkat efektifitas pemerintahan nasional dan daerah juga lebih tinggi dibanding tiga model keserentakan yang lain.
Alasan kedua urgensi revisi adalah karena UU Pemilu saat ini dinilai belum berhasil dalam menjawab persoalan proporsionalitas alokasi kursi ke DPR. Berdasarkan catatan Perludem, dari 34 provinsi, hanya 16 provinsi yang alokasi kursi di DPRnya proporsional. Sebanyak 6 provinsi uder proporsional, sedangkan 12 provinsi over proporsional.
"Faktanya di Undang-Undang No. 7 kita, masih ada beberapa daerah yang alokasi kursinya antara jumlah kursi dengan jumlah pemilih di satu provinsinya itu tidak proporsional. Ada provinsi yang mendapatkan kursi berlebih, ada provinsi yang mendapatkan kursi kurang atau underrepresentated," jelas Heroik.
Baca juga : Partisipasi Pilkada 2020 Tinggi, Ini Penyebabnya
Ketiga, lanjut Heroik, masalah pembentukan daerah pemilihan yang tidak sesuai dengan standar pempembukan dapil berdasarkan UU No. 7/2017. Dalam Pasal 272, dijelaskan prinsip-prinsip pembentukan dapil antara lain kesetaraan nilai keterwakilan, ketaatan padaa sitem pemilu, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Kendati demikian, Heroik menyebut masih ada pembentukan dapil yang bermasalah. Salah satu yang dicontohkannya adalah dapil Jawa Barat 3 dalam pemilu DPR. "Kota Bogor itu masih digabungkan dengan Kabupaten Cianjur. Itu kan jelas-jelas dua daerah yang berbeda, di mana Kota Bogor harus melampaui Kabupaten Bogor telebih dahulu, baru ke Cianjur," paparnya.
Alasan terakhir berkaitan dengan ambang batas parlemen. Sejak pemilu 2009, terjadi kenaikan ambang batas parlemen mulai dari 2,5 persen sampai yang terakhir pada 2019 menjadi 4 persen. Heroik mengatakan adanya ambang batas parlemen tersebut menghasilkan tingginya suara yang terbuang.
Pada 2019 saja, dari 139.972.260 total suara yang masuk, sebanyak 13.595.842 di antaranya terbuang. Menurut Heroik, ambang batas parlemen menghasilkan pemilu yang disproporsional. Padahal, Indonesia menggunakan sistem pemilu legislatif proporsional.
"Memang wajar pemberlakuan parlimentary treshold, persoalannya adalah berkaitan dengan ambang batas yang saya kira perlu dipertimbangkan," tandasnya. (OL-2)
Tingginya ongkos kontestasi memaksa para kandidat terjebak dalam pusaran return of investment atau upaya pengembalian modal
Kodifikasi memungkinkan pembahasan yang lebih fokus dan substansial terhadap prinsip-prinsip dasar pemilu yang demokratis, inklusif, dan adil.
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved