Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 3 orang dalam kasus dugaan korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI. Kasus tersebut terkait pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill atau mesin penggiling tebu dalam periode 2015-2016.
Dalam menyidiki kasus tersebut, penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa lima orang. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memeriksa Subagio selaku Kepala Urusan Sipil dan Traksi Divisi Teknik PTPN XI tahun 2015-2017.
"Keterangan yang bersangkutan terkait proses aanwijzing yang diikuti oleh yang bersangkutan dalam pengadaan six roll mill, yaitu terkait hal teknis khususnya mesin dan alat berat," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (22/1).
Sebelumnya pada Rabu (20/1), penyidik juga telah memeriksa Agus Amanda yang saat ini menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan Bisnis Divisi PPB PTPN XI. Terhadap Agus, penyidik mendalami rencana bisnis PPTPN XI saat melakukan usulan rencana pengadaan.
Baca juga : Hiendra Soenjoto Didakwa Menyuap Nurhadi Rp45 Miliar Lebih
Selain Agus, saksi lain yang telah diperiksa adalah pensiunan PTPN XI Surabaya bernama Sutarno. Ia diperiksa seputar pengetahuannya saat bertugas sebagai staf teknik yang turut dilibatkan dalam proses pengadaan six roll mill.
Sebenarnya, penyidik telah memanggil dua orang lainnya untuk mendalami kasus dugaan korupsi tersebut. Keduanya adalah Djoko Martono selaku Staff Divisi Pengadaan PTPN XI Tahun 2014-2015 dan Direktur PT Hastaco Multi Sarana, Ari Wijarwo. Namun, keduanya tidak menghadiri pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang.
Sampai saat ini, KPK masih enggan memaparkan lebih jauh mengenai konstruksi perkara kasus tersebut. (OL-2)
Public Relations Pintu Yoga Samudera menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
Pakar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumut.
KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar
Pada Selasa, 1 Juli 2025, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumut
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved