Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 3 orang dalam kasus dugaan korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI. Kasus tersebut terkait pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill atau mesin penggiling tebu dalam periode 2015-2016.
Dalam menyidiki kasus tersebut, penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa lima orang. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memeriksa Subagio selaku Kepala Urusan Sipil dan Traksi Divisi Teknik PTPN XI tahun 2015-2017.
"Keterangan yang bersangkutan terkait proses aanwijzing yang diikuti oleh yang bersangkutan dalam pengadaan six roll mill, yaitu terkait hal teknis khususnya mesin dan alat berat," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (22/1).
Sebelumnya pada Rabu (20/1), penyidik juga telah memeriksa Agus Amanda yang saat ini menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan Bisnis Divisi PPB PTPN XI. Terhadap Agus, penyidik mendalami rencana bisnis PPTPN XI saat melakukan usulan rencana pengadaan.
Baca juga : Hiendra Soenjoto Didakwa Menyuap Nurhadi Rp45 Miliar Lebih
Selain Agus, saksi lain yang telah diperiksa adalah pensiunan PTPN XI Surabaya bernama Sutarno. Ia diperiksa seputar pengetahuannya saat bertugas sebagai staf teknik yang turut dilibatkan dalam proses pengadaan six roll mill.
Sebenarnya, penyidik telah memanggil dua orang lainnya untuk mendalami kasus dugaan korupsi tersebut. Keduanya adalah Djoko Martono selaku Staff Divisi Pengadaan PTPN XI Tahun 2014-2015 dan Direktur PT Hastaco Multi Sarana, Ari Wijarwo. Namun, keduanya tidak menghadiri pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang.
Sampai saat ini, KPK masih enggan memaparkan lebih jauh mengenai konstruksi perkara kasus tersebut. (OL-2)
JURU bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan informasi tentang masih adanya pejabat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026 dengan menggunakan kendaraan dinas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penjualan barang rampasan kasus rasuah dengan cara lelang pada Maret 2026. Total, negara mendapatkan Rp10,9 miliar.
KPK mengungkap masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026. Kepala daerah diminta segera evaluasi penggunaan fasilitas negara.
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved