Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK Panggil Istri Nurhadi Lagi

Dhika Kusuma Winata
19/1/2021 13:44
KPK Panggil Istri Nurhadi Lagi
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono (kiri).(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan perkara yang menjerat Nurhadi dengan tersangka Ferdy Yuman.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/1).
Pemanggilan Tin itu merupakan penjadwalan ulang setelah ia mangkir pada Selasa (12/1). KPK pun meminta yang bersangkutan agar kooperatif.

Selain Tin, penyidik komisi juga memanggil Ketua RW 08 Grogol Selatan Francesco Xavier Kolly Mally sebagai saksi. Rumah persembunyian Nurhadi di kawasan Simprug berada di RW tersebut.

Dalam perkara itu, Ferdy merupakan sopir menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. KPK menetapkan Ferdy sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi.

Dalam kasus itu, Ferdy diduga berperan dalam menyewa rumah persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf 17 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia ditangkap KPK di Malang, Jawa Timur.

Ferdy ditahan akibat upaya menghalangi penyidikan dan diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelarian Nurhadi dan Rezky bermula ketika KPK menerbitkan DPO pada Februari 2020. KPK menduga Ferdy diminta Rezky membuat perjanjian sewa rumah di Simprug senilai Rp490 juta yang dijadikan sebagai lokasi persembunyian.

Saat KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di rumah Simprug itu pada Juni 2020, Ferdy berada di lokasi tapi berhasil kabur dengan menggunakan mobil bernomor pelat palsu.

Adapun perkara Nurhadi dan Rezky saat ini tengah berproses di persidangan. Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Rincian dakwaannya, suap yang diterima senilai Rp45 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp37 miliar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya