Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
TERSANGKA pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab dipindahkan ke rumah tahanan Bareskrim Polri.
Rizieq yang sebelumnya ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak 12 Desember 2020 itu keluar pada pukul 15.00 WIB dengan pengamanan yang ketat. Rizieq keluar mengenakan gamis putih berbalut rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan borgol. Ia langsung memasuki mobil tahanan.
"Allahu Akbar....Revolusi Akhlak," teriak Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/1).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemindahan Rizieq ke Rutan Bareskrim karena Rutan Polda Metro Jaya sudah padat. Selain itu, nantinya akan memudahkan Bareskrim dalam penanganan kasus yang menyeret eks pentolan Front Pembela Islam itu.
"Tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," kata Andi.
Baca juga : Jokowi Minta Rekomendasi Komnas HAM soal Laskar FPI Dijalankan
Seperti diketahui, Rizieq menjadi tersangka dalam dua kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Andi mengatakan pihaknya akan melimpahkan dua berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti.
"Rencana akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," kata Andi.
Andi mengatakan tak hanya Rizieq, berkas lima tersangka lainnya dalam kasus kerumunan Petamburan juga dilimpahkan ke JPU. Lima tersangka itu, yakni Haris Ubaidilah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus.
Pada kasus kerumunan Petamburan, Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dengan ancaman penjara enam tahun. Lima tersangka lain dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Rizieq sempat menempuh praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dan penahanan di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Namun, upaya itu kandas setelah hakim menolak sepenuhnya gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Rizieq. Hakim menilai, penetapan status tersangka itu sah dan sesuai prosedur yang berlaku. (OL-7)
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Potensi peningkatan kasus Covid-19 dan pneumonia dapat meluas akibat lonjakan kerumunan dan mobilitas yang tinggi selama liburan.
Selain itu, pemerintah juga bisa mengerahkan petugas di lapangan agar melakukan edukasi atau upaya persuasif sehingga ketertiban bisa dijaga secara gotong-royong.
Korban selamat dari Itaewon mengaku mengalami kendala saat pemulihan usai peristiwa yang mengakibatkan 159 orang tewas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebut Jakarta pun siap menuju endemi.
Polda Metro Jaya telah menyiapkan sekira 2.000 personel untuk melakukan pengamanan serta pelayanan selama Ramadan 2023.
POLDA Metro Jaya siapkan telah memetakan titik-titik tempat yang akan diserbu masyarakat untuk berburu kebutuhan makanan selama bulan Ramadan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved