Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Dipindahkan ke Rutan Bareskrim, Rizieq Teriak Revolusi Akhlak

Rahmatul Fajri
14/1/2021 18:58
Dipindahkan ke Rutan Bareskrim, Rizieq Teriak Revolusi Akhlak
Rizie Shihab mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Desember lalu(Antara/Hafidz Mubarak A)

TERSANGKA pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab dipindahkan ke rumah tahanan Bareskrim Polri. 

Rizieq yang sebelumnya ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak 12 Desember 2020 itu keluar pada pukul 15.00 WIB dengan pengamanan yang ketat. Rizieq keluar mengenakan gamis putih berbalut rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan borgol. Ia langsung memasuki mobil tahanan.

"Allahu Akbar....Revolusi Akhlak," teriak Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/1).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemindahan Rizieq ke Rutan Bareskrim karena Rutan Polda Metro Jaya sudah padat. Selain itu, nantinya akan memudahkan Bareskrim dalam penanganan kasus yang menyeret eks pentolan Front Pembela Islam itu.

"Tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," kata Andi.

Baca juga : Jokowi Minta Rekomendasi Komnas HAM soal Laskar FPI Dijalankan

Seperti diketahui, Rizieq menjadi tersangka dalam dua kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Andi mengatakan pihaknya akan melimpahkan dua berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti.

"Rencana akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," kata Andi.

Andi mengatakan tak hanya Rizieq, berkas lima tersangka lainnya dalam kasus kerumunan Petamburan juga dilimpahkan ke JPU. Lima tersangka itu, yakni Haris Ubaidilah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus.

Pada kasus kerumunan Petamburan, Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dengan ancaman penjara enam tahun. Lima tersangka lain dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Rizieq sempat menempuh praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dan penahanan di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Namun, upaya itu kandas setelah hakim menolak sepenuhnya gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Rizieq. Hakim menilai, penetapan status tersangka itu sah dan sesuai prosedur yang berlaku. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya