Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERSANGKA pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab dipindahkan ke rumah tahanan Bareskrim Polri.
Rizieq yang sebelumnya ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak 12 Desember 2020 itu keluar pada pukul 15.00 WIB dengan pengamanan yang ketat. Rizieq keluar mengenakan gamis putih berbalut rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan borgol. Ia langsung memasuki mobil tahanan.
"Allahu Akbar....Revolusi Akhlak," teriak Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/1).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemindahan Rizieq ke Rutan Bareskrim karena Rutan Polda Metro Jaya sudah padat. Selain itu, nantinya akan memudahkan Bareskrim dalam penanganan kasus yang menyeret eks pentolan Front Pembela Islam itu.
"Tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," kata Andi.
Baca juga : Jokowi Minta Rekomendasi Komnas HAM soal Laskar FPI Dijalankan
Seperti diketahui, Rizieq menjadi tersangka dalam dua kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Andi mengatakan pihaknya akan melimpahkan dua berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti.
"Rencana akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," kata Andi.
Andi mengatakan tak hanya Rizieq, berkas lima tersangka lainnya dalam kasus kerumunan Petamburan juga dilimpahkan ke JPU. Lima tersangka itu, yakni Haris Ubaidilah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus.
Pada kasus kerumunan Petamburan, Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dengan ancaman penjara enam tahun. Lima tersangka lain dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Rizieq sempat menempuh praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dan penahanan di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Namun, upaya itu kandas setelah hakim menolak sepenuhnya gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Rizieq. Hakim menilai, penetapan status tersangka itu sah dan sesuai prosedur yang berlaku. (OL-7)
SEORANG kawan mengirimkan pertanyaan renungan via pesan singkat, terkait dengan Teori Intervensi Militer ke ranah sipil dari Huntington (1957) dan Janowitz (1960), apakah relevan kembali?
Ma'arif menuturkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak hadir dalam Reuni Akbar 212. Ketidakhadiran Prabowo memang tidak diundang oleh pihak panitia acara.
Polisi tidak menyiapkan pengamanan secara khusus terhadap kedatangan HRS di bandara.
Kepulangan Rizieq yang rencananya kembali pada Selasa (10/11) mendatang.
"Jadi kalau jemput ke bandara tidak perlu banyak-banyak, apalagi jumlahnya sampai jutaan," ujarnya.
Sebagai objek vital nasional, Bandara Internasional Soekarno-Hatta dijaga TNI sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Kepolisian juga telah melakukan pemetaan daerah atau tempat, yang kerap digunakan penggemar sepak bola untuk melakukan aktivitas nonton bareng.
POLRES Tasikmalaya Kota bersama Polsek melakukan patroli simpatik di permukiman warga untuk menyisir potensi aksi kejahatan pada bulan Ramadan.
"Masalah yang di Pasuruan tentunya ini masih didalami oleh kepolisian karena memang kejadiannya dalam musibah bencana tokoh ulama, tokoh masyarakat di Pasuruan,"
Idham pun memberikan apresiasi kepada masyarakat yang melaksanakan imbauan dari pemerintah agar merayakan tahun baru di rumah saja.
Dia juga membantah klaim Rizieq yang menyebutkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terlibat dalam penutupan Jalan KS Tubun selama acara.
Lalu saksi Rozi menjawab dirinya melihat semua yang hadir memakai masker. Ada pula panitia yang membagikan masker di pintu masuk menuju lokasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved