Kejaksaan Diminta Dampingi Kemensos

Cahya Mulyana
14/1/2021 02:10
Kejaksaan Diminta Dampingi Kemensos
Mensos Tri Rismaharini menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin.(Dok. Puspen Kejaksaan Agung)

MENTERI Sosial Tri Rismaharini menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin guna meminta pendampingan oleh Kejaksaan Agung terhadap seluruh program di Kementerian Sosial. Salah satunya dalam penggunaan data dan pengelolaan keuangan supaya tidak menyalahi aturan hukum.

“Pendampingan ini sudah saya lakukan semenjak menjabat menjadi Wali Kota Surabaya dan ingin juga melakukannya di Kementerian Sosial,” ujar Risma.

Menurut dia, pendampingan ini tidak hanya dibutuhkan pada ataran perencanaan, tetapi juga pelaksanaan program kerja Kementerian Sosial. Dengan demikian, ketika terdapat potensi penyalahgunaan dapat langsung dicegah.

Risma juga mengatakan Kejaksaan Agung diharapkan mengawal penggunaan data Kementerian Sosial yang juga kerap dimanfaatkan untuk instansi lain. "Saya takut kalau kemudian data tersebut tidak sesuai dengan keperluan. Oleh karena itu, saya meminta didampingi dalam hal apa pun," terangnya.

Ketika terdapat produk hukum yang menyalahi aturan yang lebih tinggi, kata dia, Kejaksaan Agung bisa langsung menegur untuk proses perbaikan. Hal serupa juga berlaku untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlebih dulu diminta memberi pendampingan. "Anggaran yang ada di Kementerian Sosial RI sangat besar dan tidak menginginkan pengelolaan keuangannya menjadi tidak benar," pungkasnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik kedatangan Risma. Pihaknya mengakui bahwa permintaan Risma merupakan bagian dari kewajiban Korps Adhyaksa. “Sebenarnya, kerja sama ini sudah berjalan semenjak beliau menjadi Wali Kota Surabaya. Pendampingan ini adalah program nasional dan hukumnya wajib untuk kita lakukan pengamanannya,” tutupnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi dalam acara peluncuran program bantuan sosial (bansos) se-Indonesia pada 4 Januari 2021 menekankan agar penyaluran bansos tepat sasaran dan tidak ada potongan apa pun. Hal itu diutarakan Presiden setelah terkuaknya kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp17 miliar oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terkait dengan pengadaan bansos berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI pada tahun anggaran 2020 dengan anggaran sekitar Rp5,9 triliun.

Menurut Presiden, pemerintah sudah menganggarkan Rp110 triliun untuk program perlindungan sosial pada 2021 bagi jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) dan Kementerian Sosial merupakan institusi yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap isi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). DTKS memuat 40% data penduduk dengan tingkat pengeluaran terendah yang menggambarkan kesejahteraan terbawah/termiskin yang layak diberikan program perlindungan sosial.

Artinya, DTKS ialah basis data pemerintah untuk mengetahui siapa warga yang perlu dibantu dan siapa juga yang sudah mandiri. (Cah/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya