Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
TUNTUTAN pidana empat tahun penjara terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko S Tjandra masih dinilai Indonesia Corruption Watch (ICW) ringan. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pihaknya tidak kaget dengan tuntutan tersebut karena menilai pihak Kejaksaan Agung tidak serius menangani perkara oknum jaksa tersebut.
"Tuntutan yang dibacakan jaksa terhadap Pinangki sangat ringan, tidak objektif, dan melukai rasa keadilan," ujarnya kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, kemarin.
ICW menilai ringannya tuntutan itu disebabkan saat melakukan dugaan tindak pidana korupsi, Pinangki masih berstatus aparat penegak hukum. Jabatan terakhirnya ialah Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
"Alih-alih membantu Kejaksaan Agung, Pinangki malah bersekongkol dengan seorang buron perkara korupsi," kata Kurnia.
ICW juga menilai Pinangki layaknya dituntut 20 tahun penjara. Pasalnya, tindakan Pinangki, lanjutnya, telah mencoreng citra Korps Adhyaksa di mata publik. Apalagi sejak berita pertemuan antara Pinangki dan Joko Tjandra tersebar, tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan menurun drastis.
Selain itu, Kurnia juga menyoroti uang yang diterima Pinangki dari hasil kejahatan. Uang tersebut direncanakan akan digunakan untuk memengaruhi proses hukum terhadap Joko Tjandra dengan menerbitkan fatwa MA melalui Kejagung. Itu dilakukan agar Joko Tjandra bisa terlepas dari eksekusi dua tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali berdasarkan putusan PK No 12 Tanggal 11 Juni 2009.
Selain tuntutan penjara empat tahun, jaksa penuntut umum (JPU) juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Pinangki sebesar Rp500 juta. Apabila ia tidak bisa membayar, diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan.
Berat
Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai tuntutan pidana 4 tahun terhadap Pinangki sudah cukup berat. Menurut Ketua Komjak Barita LH Simanjuntak, hal tersebut didasarkan pada Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Pinangki.
"Pasal 11 yang didakwakan kepada oknum Jaksa P memberikan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," ujar Barita kepada Media Indonesia, kemarin.
"Dengan demikian, tuntutan 4 tahun tersebut dari sudut ancaman hukuman yang diatur pasal tadi dapat dimaklumi sebagai tuntutan yang sebenarnya cukup berat," imbuhnya.
Barita mengatakan pihaknya tidak berkapasitas menilai tuntutan yang telah dijatuhkan kepada mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung tersebut. Kendati demikian, Komjak berkewajiban mengedukasi masyarakat agar dapat memahami segala sisi proses penuntutan.
"Bagi kami, penilaian soal apakah tuntutan tersebut sudah sesuai atau tidak sangat penting dipahami secara komprehensif agar masyarakat juga memiliki perspektif yang objektif dalam melihat keseluruhan proses penanganan perkara ini dari awal sampai akhir sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan," terang Barita. (P-5)
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved