Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TUNTUTAN pidana empat tahun penjara terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko S Tjandra masih dinilai Indonesia Corruption Watch (ICW) ringan. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pihaknya tidak kaget dengan tuntutan tersebut karena menilai pihak Kejaksaan Agung tidak serius menangani perkara oknum jaksa tersebut.
"Tuntutan yang dibacakan jaksa terhadap Pinangki sangat ringan, tidak objektif, dan melukai rasa keadilan," ujarnya kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, kemarin.
ICW menilai ringannya tuntutan itu disebabkan saat melakukan dugaan tindak pidana korupsi, Pinangki masih berstatus aparat penegak hukum. Jabatan terakhirnya ialah Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
"Alih-alih membantu Kejaksaan Agung, Pinangki malah bersekongkol dengan seorang buron perkara korupsi," kata Kurnia.
ICW juga menilai Pinangki layaknya dituntut 20 tahun penjara. Pasalnya, tindakan Pinangki, lanjutnya, telah mencoreng citra Korps Adhyaksa di mata publik. Apalagi sejak berita pertemuan antara Pinangki dan Joko Tjandra tersebar, tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan menurun drastis.
Selain itu, Kurnia juga menyoroti uang yang diterima Pinangki dari hasil kejahatan. Uang tersebut direncanakan akan digunakan untuk memengaruhi proses hukum terhadap Joko Tjandra dengan menerbitkan fatwa MA melalui Kejagung. Itu dilakukan agar Joko Tjandra bisa terlepas dari eksekusi dua tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali berdasarkan putusan PK No 12 Tanggal 11 Juni 2009.
Selain tuntutan penjara empat tahun, jaksa penuntut umum (JPU) juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Pinangki sebesar Rp500 juta. Apabila ia tidak bisa membayar, diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan.
Berat
Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai tuntutan pidana 4 tahun terhadap Pinangki sudah cukup berat. Menurut Ketua Komjak Barita LH Simanjuntak, hal tersebut didasarkan pada Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Pinangki.
"Pasal 11 yang didakwakan kepada oknum Jaksa P memberikan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," ujar Barita kepada Media Indonesia, kemarin.
"Dengan demikian, tuntutan 4 tahun tersebut dari sudut ancaman hukuman yang diatur pasal tadi dapat dimaklumi sebagai tuntutan yang sebenarnya cukup berat," imbuhnya.
Barita mengatakan pihaknya tidak berkapasitas menilai tuntutan yang telah dijatuhkan kepada mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung tersebut. Kendati demikian, Komjak berkewajiban mengedukasi masyarakat agar dapat memahami segala sisi proses penuntutan.
"Bagi kami, penilaian soal apakah tuntutan tersebut sudah sesuai atau tidak sangat penting dipahami secara komprehensif agar masyarakat juga memiliki perspektif yang objektif dalam melihat keseluruhan proses penanganan perkara ini dari awal sampai akhir sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan," terang Barita. (P-5)
LEGENDA sepak bola Prancis, Michel Platini, terancam masuk penjara terkait dugaan suap terpilihnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Penyelidikan yang dimulai bulan lalu, dihubungkan dengan pinjaman yang diberikan FIFA kepada Asosiasi Sepakbola Trinidad dan Tobago (TTFF) pada 2010.
FEDERASI Sepak bola Sierra Leone (SLFA) mengumumkan akan melakukan penyelidikan terhadap dua pertandingan yang berakhir dengan skor 95-0 dan 91-1.
SATGAS Antimafia Bola menyebut klub Liga 2 yang melakukan suap untuk pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2 saat ini berada di Liga 1 Indonesia.
Laga pekan kedua Liga 1 2024/25 akan dijalani PSS dengan menjamu Persik Kediri dalam laga kandang di Stadion Manahan Solo pada Senin (19/8) sore.
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menentukan ada tidaknya gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep.
Pejabat yang menerima parsel sebelum ataupun sesudah lebaran dikategorikan menerima gratifikasi
Bagi para ASN yang terlanjur menerima bingkisan lebaran maupun yang telah menolak harap untuk segera melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Grativikasi (UPG) Pemprov DKI.
Menurut Yusri, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur yang dipersangkakan.
Dalam rekaman berdurasi 12 menit itu, disebutkan setiap siswa titipan di SMAN 4 dipungut dana Rp20 juta-Rp30 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved