Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TUNTUTAN pidana empat tahun penjara terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko S Tjandra masih dinilai Indonesia Corruption Watch (ICW) ringan. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pihaknya tidak kaget dengan tuntutan tersebut karena menilai pihak Kejaksaan Agung tidak serius menangani perkara oknum jaksa tersebut.
"Tuntutan yang dibacakan jaksa terhadap Pinangki sangat ringan, tidak objektif, dan melukai rasa keadilan," ujarnya kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, kemarin.
ICW menilai ringannya tuntutan itu disebabkan saat melakukan dugaan tindak pidana korupsi, Pinangki masih berstatus aparat penegak hukum. Jabatan terakhirnya ialah Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
"Alih-alih membantu Kejaksaan Agung, Pinangki malah bersekongkol dengan seorang buron perkara korupsi," kata Kurnia.
ICW juga menilai Pinangki layaknya dituntut 20 tahun penjara. Pasalnya, tindakan Pinangki, lanjutnya, telah mencoreng citra Korps Adhyaksa di mata publik. Apalagi sejak berita pertemuan antara Pinangki dan Joko Tjandra tersebar, tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan menurun drastis.
Selain itu, Kurnia juga menyoroti uang yang diterima Pinangki dari hasil kejahatan. Uang tersebut direncanakan akan digunakan untuk memengaruhi proses hukum terhadap Joko Tjandra dengan menerbitkan fatwa MA melalui Kejagung. Itu dilakukan agar Joko Tjandra bisa terlepas dari eksekusi dua tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali berdasarkan putusan PK No 12 Tanggal 11 Juni 2009.
Selain tuntutan penjara empat tahun, jaksa penuntut umum (JPU) juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Pinangki sebesar Rp500 juta. Apabila ia tidak bisa membayar, diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan.
Berat
Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai tuntutan pidana 4 tahun terhadap Pinangki sudah cukup berat. Menurut Ketua Komjak Barita LH Simanjuntak, hal tersebut didasarkan pada Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Pinangki.
"Pasal 11 yang didakwakan kepada oknum Jaksa P memberikan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," ujar Barita kepada Media Indonesia, kemarin.
"Dengan demikian, tuntutan 4 tahun tersebut dari sudut ancaman hukuman yang diatur pasal tadi dapat dimaklumi sebagai tuntutan yang sebenarnya cukup berat," imbuhnya.
Barita mengatakan pihaknya tidak berkapasitas menilai tuntutan yang telah dijatuhkan kepada mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung tersebut. Kendati demikian, Komjak berkewajiban mengedukasi masyarakat agar dapat memahami segala sisi proses penuntutan.
"Bagi kami, penilaian soal apakah tuntutan tersebut sudah sesuai atau tidak sangat penting dipahami secara komprehensif agar masyarakat juga memiliki perspektif yang objektif dalam melihat keseluruhan proses penanganan perkara ini dari awal sampai akhir sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan," terang Barita. (P-5)
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved