Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ketua DPR RI Apresiasi Pemerintah dalam Menangani Covid-19

Mediaindonesia.com
11/1/2021 19:20
Ketua DPR RI Apresiasi Pemerintah dalam Menangani Covid-19
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020–2021 di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/1).(Ist/DPR)

DALAM situasi saat ini yang masih dalam Pandemi Covid-19, Negara tidak bisa berpasrah diri. Negara harus tetap berjuang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Negara harus memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020–2021 di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/1).

Lebih lanjut Puan mengatakan DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk ikut melakukan upaya-upaya terbaik melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, dalam mengatasi Pandemi Covid-19 dan dampaknya.

“DPR RI juga memastikan tugas-tugas negara tetap dapat berjalan dengan baik, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan kehadiran secara fisik sebanyak 20%,” jelas Puan.

Namun sebelum memaparkan pandangannya, Ketua DPR RI juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Dr. M. Ali Taher, SH., M.Hum., anggota DPR RI Dapil Banten III Fraksi PAN, yang meninggal dunia pada Minggu (3/1/2021) dan Bambang Suryadi, SH., M.H., anggota DPR RI Dapil Lampung II Fraksi PDI Perjuangan, yang meninggal dunia pada Senin (4/1/2021).

"Pimpinan DPR dan segenap anggota DPR juga menyampaikan dukacita yang mendalam atas tragedi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air di Kepulauan Seribu yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021, mari kita sama-sama panjatkan doa bagi seluruh korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," tutur Puan.

Puan juga mengingatkan bahwa pandemi Covid-19, saat ini telah memasuki bulan ke-10, sejak kasus pertama diumumkan pada tanggal 2 Maret 2020.

"Dalam kurum waktu tersebut, seluruh masyarakat Indonesia merasakan dampak yang merugikan dari Pandemi Covid-19, hampir seluruh aktivitas masyarakat berhenti, dan berdampak pada menurunnya derajat kesejahtetaan rakyat baik di bidang kesehatan, sosial, ekonomi, dan budaya," paparnya.

Terkait pandemi Covid-19, Puan menegaskan DPR RI akan mengoptimalkan pelaksanaan tugas konstitusionalnya secara efektif, yaitu dalam fungsi legislasi, DPR RI akan selektif dalam penyusunan legislasi yang telah mempertimbangkan kinerja pembahasan dalam situasi Pandemi Covid-19.

Dalam fungsi anggaran, DPR RI akan memfokuskan pada kualitas belanja negara untuk penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan keberlanjutan pembangunan nasional.

"Dalam fungsi pengawasan, DPR RI akan memberi perhatian pada penyelenggaraan pelayanan publik dan negara dalam situasi pandemi," tegas Ketua DPR RI.

Menurut Puan, pada masa sidang ini, pelaksanaan fungsi legislasi, akan terlebih dahulu segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. Penetapan Prolegnas Prioritas ini penting fungsinya sebagai skala prioritas pada tahapan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Pembicaraan Tingkat I.

"Penetapan daftar RUU ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hukum nasional yang dinilai dapat mempercepat terwujudnya tujuan bernegara," ucapnya.

Selain penetapan Prolegnas Prioritas Tahun 2021, DPR pada masa persidangan ini akan membahas sejumlah RUU bersama Pemerintah, yaitu antara lain pertama, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kedua, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.Ketiga, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Keempat,RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).

Puan menegskan bahwa pelaksanaan fungsi legislasi DPR selalu menjadi perhatian rakyat Indonesia dalam menilai kinerja DPR.

'Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang tinggi dari kita semua dalam merancang dan menetapkan RUU prioritas tahun 2021, serta menyelesaikan sejumlah RUU pembahasan tingkat I yang sedang berlangsung," jelasnya.

Arah ekonomi global

Meskipun arah ekonomi global maupun domestik diproyeksikan membaik, namun risiko ketidakpastian masih sangat tinggi. Oleh karena itu,

Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, menurut Puan, DPR melalui alat kelengkapan Dewan akan terus memperkuat pelaksanaan APBN 2021 sebagai stimulus pemulihan ekonomi nasional, pemulihan kesejahteraan rakyat, dan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional, termasuk mendukung upaya terbaik Pemerintah dalam menyediakan vaksin Covid-19.

Pada 2021, pemerintah dan DPR telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5 persen. Pencapaian target tersebut akan sangat ditentukan oleh ketersediaan dan efektivitas vaksinasi, konsistensi berbagai upaya pengendalian pandemi, kecepatan dan efektivitas berbagai kebijakan pemulihan ekonomi, serta berbagai agenda reformasi.

"DPR menyadari, perlu usaha yang ekstra dari Pemerintah dalam mencapai target tersebut, mengingat capaian tersebut sangat dipengaruhi oleh dinamika pandemi di Indonesia dan di negara-negara lain," katanya.

"Oleh karena itu, kesehatan publik dan pengendalian pandemi harus tetap menjadi prioritas utama agar pembukaan kembali aktivitas ekonomi dapat terjadi secara lebih luas dan aman. Keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat harus berperan bersama dengan ekonomi nasional," jelas Puan.

Di sisi lain, Puan mengatakan bahwa  DPR akan terus mengawasi pengelolaan keuangan negara tahun 2021 ini agar dilaksanakan dengan memenuhi prinsip tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, tepat nilai, tepat guna dan tepat sasaran.

Fungsi Pengawasan DPR, akan diarahkan pada penyelenggaraan pemerintahan diberbagai bidang yang tetap harus dapat terselenggara dengan baik sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Apresiasi penanganan Covid-19

Dalam pemaparannya, Puan mengatakan bahwa DPR RI mengapresiasi pemerintah yang telah bergerak cepat dalam menyediakan vaksin Covid-19 teruji klinis bagi masyarakat. Keberadaan vaksin merupakan upaya Pemerintah untuk menjalankan tujuan bernegara yaitu melindungi rakyat.

"DPR RI akan terus mengawasi persiapan dan pengadaan vaksin yang aman, teruji dan jika telah memiliki ijin dari BPOM serta sertifikasi halal dari MUI. Pemberian vaksin harus berjalan secara efektif, menyeluruh dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Pada masa sidang ini, DPR akan melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap pertama, tujuh calon Hakim Agung yang telah diusulkan oleh Komisi Yudisial, yakni satu orang calon Hakim Agung dan enam orang calon Hakim Ad Hoc.

Kedua, 18 calon anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2021-2026 yang telah diusulkan oleh Presiden.

Selain itu, DPR RI juga akan memberi pertimbangan terhadap Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara-Negara Sahabat.

Dalam rangka mengoptimalkan tugas-tugas pengawasan, DPR RI juga akan melanjutkan tugas Tim Pemantau dan Tim Pengawas, serta Panja yang dibentuk melalui Alat Kelengkapan Dewan.

Dalam menjalankan fungsi diplomasi parlemen, Puan menjelaskan bahwa pada masa sidang ini, DPR akan mengirimkan delegasi untuk menghadiri sejumlah pertemuan kerja sama antarparlemen, baik bilateral, regional, maupun internasional, antara lain menghadiri secara virtual pertemuan OECD Global Parliamentary Network yang akan dilaksanakan pada 9-10 Februari 2021 di Paris.

"Selain itu, DPR RI akan terus berupaya meningkatkan kerja sama internasional, menjaga kewaspadaan dan kesiapan Indonesia dalam merespons dinamika politik dan keamanan internasional," tuturnya. (RO/OL-09).

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya