Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan yakin pihak kepolisian mampu mengusut tuntas kasus kepemilikan senjata api yang disebut digunakan oleh Laskar FPI.
“Kita lihat saja seperti apa. Kalau ditetapkan tersangka siapa tersangka-nya. Dari situ kemudian polisi mengembangkan. Kalau, misalnya, ada petinggi FPI bilang enggak punya senjata, ya itu kan terbantahkan,” ujarnya seperti dilansir Antara, Sabtu (9/1).
Hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang bentrok dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek membawa senjata api.
Trimedya berpendapat hasil investigasi Komnas HAM hampir sama dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bahwa peristiwa tersebut terjadi karena Laskar FPI menyerang polisi.
“Ya mereka (Laskar FPI) mungkin menyadari diikuti. Karena kan waktu itu Rizieq (pemimpin FPI Rizieq Shihab) mau dipanggil tapi dia kan menghilang,” tutur Trimedya.
Dalam peristiwa di tol, Trimedya yakin polisi tidak bertindak gegabah. Artinya, kecil kemungkinan polisi menembak Laskar FPI kalau tidak mendapat serangan lebih dulu. Jika polisi menyerang lebih dulu, menurut dia risikonya tentu akan sangat berat.
Baca juga: Komnas HAM Segera Beberkan Hasil Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI
“Biar fakta-fakta hukum saja yang berbicara. Tentu itu semuanya akan diungkapkan di persidangan. Seperti saya bilang tadi, tidak mungkin untuk urusan seperti ini polisi tidak profesional,” ucap Trimedya.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan rilis Komnas HAM harus ditindaklanjuti secara tuntas, terutama terkait penyerangan ke polisi.
Menurut dia proses hukum akan mengungkap penyerangan itu karena suruhan atau Laskar FPI bergerak sendiri. Kemudian, pemilik senjata api yang digunakan Laskar FPI juga perlu diusut.
Jadi, lanjut Indriyanto pengungkapan peristiwa di KM 50 harus dilakukan secara utuh. Menurut dia, kematian Laskar FPI adalah dampak atau akibat dari serangan terlebih dahulu terhadap polisi. ”Karenanya kedua masalah tersebut sebagai bagian tidak terpisahkan,” katanya.
Selama investigasi, Komnas HAM memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak FPI, keluarga korban, kepolisian, dan Jasa Marga. Komnas HAM juga merekonstruksi insiden bentrok di KM 50 di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Dalam prosesnya, Komnas HAM menemukan bahwa FPI mencegat atau memepet mobil polisi hingga terjadi baku tembak.
Mereka menduga mobil itu ditumpangi personel Badan Intelijen Negara (BIN). Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan ada dugaan anggota FPI menggunakan senjata api rakitan saat baku tembak.
Komnas HAM merekomendasikan pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilikan senjata api tersebut. “Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI,” kata Choirul. (R-3)
PANGLIMA Kodam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menjadi episentrum perhatian publik, kemarin.
Munarman rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pertanyaan penyidik seputar percakapan antara Munarman ke salah salah satu tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Supriadi.
Usai diperiksa, pengacara Munarman, Samsul Bahri, mengatakan kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
FPI menyebut setidaknya ada dua kebijakan Anies yang dianggap ramah dengan kemaksiatan yaitu penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project dan pemberian penghargaan terhadap diskotek.
Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Bapak Anies Baswedan tidak cukup mampu mengubah secara fundamental kebijakan Pemprov DKI Jakarta
Amatlah betul bahwa negara harus hadir dan memenuhi kewajiban dalam melindungi HAM warganya. Negara harus memperketat prosedur penggunaan senjata, khususnya senjata api
Adapun terdapat enam langkah dan sekaligus pertimbangan seorang anggota Polri dinilai layak memegang senjata api.
Pemegang senjata seharusnya memiliki kecakapan mengendalikan emosi.
Polresta Tangerang mengamankan sembilan pucuk senjata api ilegal dan ratusan butir peluru tajam dari seorang pria berinisial EC (42) di Perum Puri Asih, Pasar Kemis Tangerang, Selasa (24/12).
Polisi menemukan 10 peluru kaliber 5,56 milimeter, 11 peluru kaliber 9 milimeter dan satu peluru pendek.
Axel Djody Gondokusumo, putra kedua artis senior Ayu Azhari terkait kasus jual-beli senjata api kepada AM, pengemudi Lamborghini yang berlagak koboi di Kemang, beberapa hari lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved