Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dewas Beri Tujuh Rekomendasi ke KPK

Dhika Kusuma Winata
08/1/2021 01:15
Dewas Beri Tujuh Rekomendasi ke KPK
Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan (kanan) dengan didampingi anggota Dewan Pengawas Albertina Ho.(MI/MOHAMAD IRFAN)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tujuh rekomendasi yang menjadi tugas tambahan komisi antirasuah itu agar bisa meningkatkan kinerja mereka di masa depan.

“Tujuan atau orientasi pengawasan Dewas tak lain untuk meningkatkan kinerja KPK agar lebih akuntabel, lebih profesional, lebih berintegritas, dan sesuai dengan hukum dan HAM,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Harris di Jakarta, kemarin.

Syamsuddin mengatakan rekomendasi yang diberikan itu sudah dibahas bersama dengan pimpinan KPK. Pertama, pimpinan KPK perlu mendorong terwujudnya indeks perilaku antikorupsi (IPAK) di pemerintah daerah sesuai dengan target. Pimpinan diminta untuk mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) secara konsisten.

Kedua, KPK didorong meningkatkan survei penilaian integritas (SPI), khususnya pada instansi/lembaga yang pada 2019 mendapatkan nilai di bawah rata-rata. “Ketiga, KPK perlu meningkatkan pemulihan aset. Caranya dengan mengeksekusi seluruh uang pengganti secara konsisten sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan mencari metode lain selain lelang untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari hasil barang rampasan,” ucap Syamsuddin.

Keempat, KPK juga diminta menggencarkan sosialisasi antigratifikasi atau antisuap di sektor swasta dan BUMN. Kelima, KPK juga perlu meningkatkan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menertibkan dan sertifikasi aset.

Keenam, KPK diminta meningkatkan koordinasi dengan Polri dan kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahanpermasalahan terkait dengan perkara yang disupervisi. Ketujuh, KPK diminta mengakselerasi pembangunan sistem pencegahan korupsi dan penindakan secara terintegrasi.

Di kesempatan itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan Dewas tidak pernah menghambat upaya penindakan terkait dengan perizinan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

“Rata-rata hasil survei internal sangat puas dan jika dilihat, sebenarnya tidak ada Dewas menghambat untuk proses pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan,” kata Albertina.

Albertina memaparkan mayoritas penyidik dan penyelidik tidak merasa ada hambatan terkait dengan perizinan. Untuk izin penyadapan, Albertina menuturkan 82% merasa sangat puas, 12% puas, dan 6% cukup. Untuk izin penggeledahan, 86% menilai sangat puas dan 14% merasa puas. Untuk izin penyitaan, 82% sangat puas, 16% puas, dan 2% cukup. Menurut Albertina, survei itu dilakukan tanpa intervensi terhadap penyidik dan penyelidik KPK. (Dhk/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya