Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tujuh rekomendasi yang menjadi tugas tambahan komisi antirasuah itu agar bisa meningkatkan kinerja mereka di masa depan.
“Tujuan atau orientasi pengawasan Dewas tak lain untuk meningkatkan kinerja KPK agar lebih akuntabel, lebih profesional, lebih berintegritas, dan sesuai dengan hukum dan HAM,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Harris di Jakarta, kemarin.
Syamsuddin mengatakan rekomendasi yang diberikan itu sudah dibahas bersama dengan pimpinan KPK. Pertama, pimpinan KPK perlu mendorong terwujudnya indeks perilaku antikorupsi (IPAK) di pemerintah daerah sesuai dengan target. Pimpinan diminta untuk mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) secara konsisten.
Kedua, KPK didorong meningkatkan survei penilaian integritas (SPI), khususnya pada instansi/lembaga yang pada 2019 mendapatkan nilai di bawah rata-rata. “Ketiga, KPK perlu meningkatkan pemulihan aset. Caranya dengan mengeksekusi seluruh uang pengganti secara konsisten sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan mencari metode lain selain lelang untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari hasil barang rampasan,” ucap Syamsuddin.
Keempat, KPK juga diminta menggencarkan sosialisasi antigratifikasi atau antisuap di sektor swasta dan BUMN. Kelima, KPK juga perlu meningkatkan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menertibkan dan sertifikasi aset.
Keenam, KPK diminta meningkatkan koordinasi dengan Polri dan kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahanpermasalahan terkait dengan perkara yang disupervisi. Ketujuh, KPK diminta mengakselerasi pembangunan sistem pencegahan korupsi dan penindakan secara terintegrasi.
Di kesempatan itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan Dewas tidak pernah menghambat upaya penindakan terkait dengan perizinan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
“Rata-rata hasil survei internal sangat puas dan jika dilihat, sebenarnya tidak ada Dewas menghambat untuk proses pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan,” kata Albertina.
Albertina memaparkan mayoritas penyidik dan penyelidik tidak merasa ada hambatan terkait dengan perizinan. Untuk izin penyadapan, Albertina menuturkan 82% merasa sangat puas, 12% puas, dan 6% cukup. Untuk izin penggeledahan, 86% menilai sangat puas dan 14% merasa puas. Untuk izin penyitaan, 82% sangat puas, 16% puas, dan 2% cukup. Menurut Albertina, survei itu dilakukan tanpa intervensi terhadap penyidik dan penyelidik KPK. (Dhk/P-5)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Daftar Fortune Southeast Asia 500 adalah pemeringkatan tahunan yang dirilis oleh Fortune, mencakup 500 perusahaan terbesar di Asia Tenggara berdasarkan pendapatan.
Kinerja ini didukung oleh kegiatan pengeboran 8 sumur eksplorasi dan 112 sumur pengembangan, yang dicapai melalui prinsip OTOBOSOR.
Selanjutnya, sektor keamanan, sebanyak 83,1% responden menilai baik/sangat baik dan 15,8 persen menilai buruk/sangat buruk.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Pengangkatan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2025 tanggal 9 Mei 2025
SEJUMLAH pejabat pimpinan tinggi pratama dilantik Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved