Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Idham Azis mengaku sudah mengirimkan surat permohonan penunjukan penggantinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan Idham saat acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) perwira tinggi (Pati) Polri, Selasa (5/1).
"Iya (Kapolri mengirimkan surat permohonan penunjukkan penggantinya) karena mau memasuki pensiun," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/1).
Argo mengatakan pengajuan surat permohonan penunjukan pengganti itu diserahkan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Selasa (5/1). Namun, Argo mengatakan Kapolri Idham tidak mengajukan usulan nama sebagai penggantinya.
"Pak Idham tidak mengajukan nama, (hanya) menyampaikan memasuki massa pensiun 1 Februari 2021," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca juga: Polri Bakal Tindak Tegas Importir Timbun Kedelai
Kapolri Jenderal Idham Azis purnabakti pada akhir Januari 2021. Sejumlah nama perwira tinggi (Pati) Polri sudah bermunculan untuk menggantikan kursi Tri Brata 1 (TB1).
Salah satu syarat untuk menjadi calon Kapolri adalah anggota Polri yang berpangkat jenderal bintang tiga atau Komjen. Kini, ada beberapa Pati Polri yang dihembuskan calon kuat menggantikan Idham.
Di antaranya, Wakapolri Komjen Gatot Edy Prabowo, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kabaharkam Polri Komjen Agus Adrianto dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan nama calon Kapolri yang baru sudah disiapkan. Namun, sosok pengganti Idham belum diketahui siapa pun.
"Prosedurnya sudah ada, tinggal tunggu waktu. Siapanya, pasti sudah ada, kebetulan tidak ada di kantong saya," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/1). (OL-1)
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved