Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Dalami Pertemuan Eksportir di Kantor KKP

Candra Yuri Nuralam
05/1/2021 07:37
KPK Dalami Pertemuan Eksportir di Kantor KKP
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil karyawan swasta Untyas Anggraeni dan wiraswasta Bambang Sugiarto, Senin (4/1). Kedua orang itu dipanggil untuk mendalami kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan kedua orang itu bekerja di perusahaan eksportir benih lobster yang bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan saat korupsi berlangsung. Namun, Ali menutup mulut rapat-rapat nama perusahaannya.

"Dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi sebagai salah satu eksportir benih lobster yang mendapatkan rekomendasi," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (5/1).

Baca juga: Suap Bansos, KPK Periksa Staf PT Tiga Pilar

Penyidik juga mendalami kongkalikong antara dua orang itu dengan para tersangka dalam kasus ini. Kedua orang itu diduga pernah bernegosiasi harga ekspor di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Didalami juga adanya dugaan pertemuan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengondisikan nilai fee yang akan diberikan ke berbagai pihak di antaranya tersangka EP (mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo) bersama tim," ujar Ali.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.

Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito.

Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS).

Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.

Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya