Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENGAWASAN terhadap penanggulangan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) menjadi fokus kerja KPK tahun ini. Mengenai alasannya berikut penuturan Ketua KPK Firli Bahuri, kepada wartawan Media Indonesia Cahya Mulyana, Minggu (3/1).
Apa alasan KPK menitikberatkan pengawasan penanggulangan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) di sektor pariwisata, investasi, kesehatan nasional, perlindungan sosial, ketahanan bencana, ketahanan pangan dan merdeka belajar? Seperti apa bentuk detail tindakan yang akan diambil KPK?
Pandemi covid-19 telah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai bencana nasional non-alam sejak 13 April 2020 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam. Hampir seluruh negara di dunia terdampak akibat adanya pandemi covid-19, termasuk Indonesia, dampak dari pandemi covid-19 ini bukan hanya berpengaruh kepada aspek kesehatan semata namun juga berdampak ke hampir seluruh aspek kehidupan, antaranya aspek ekonomi, aspek sosial, aspek budaya, aspek pendidikan dan lainnya.
KPK meyakini bagian dari anak bangsa yang harus turut serta di dalam mewujudkan tujuan negara Indonesia. Selama pandemi covid-19 ini masih memberikan dampak kepada rakyat Indonesia maka, tujuan negara ini akan susah untuk dicapai. Selain itu KPK meyakini bahwa hukum tertinggi adalah keselamatan jiwa manusia (salus populi suprema lex esto).
Berangkat dari situ maka kita menganggap KPK perlu untuk turut serta di dalam pendampingan dan pengawasan terhadap seluruh aturan dan kebijakan yang terkait dengan dampak dari pendemi covid-19 terutama yang berkaitan dengan masyarakat Indonesia.
Apakah sektor-sektor tersebut tergolong rawan?
Penanggulangan covid-19, pemulihan ekonomi di sektor pariwisata, investasi, kesehatan nasional, perlindungan sosial, ketahanan bencana, ketahanan pangan dan merdeka belajar merupakan titik-titik rawan yang perlu mendapat pendampingan agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi kesalahan dan pelanggaran. Kita harus pastikan bahwa apa yang diberikan dan menjadi kebijakan pemerintah harus sampai kepada masyarakat.
Tugas kita adalah menjamin itu semua sampai kepada masyarakat (delivered), bukan hanya terkirim (send). Menghadapi bencana non alam berupa pandemi covid-19 , KPK telah sejak awal mengambil peran dan KPK senantiasa terus mengawal relokasi anggaran dan pelaksanaan refocusing kegiatan pemerintah terkait penanganan pandemi covid-19 serta dampaknya yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun rawan terjadinya penyalahgunaan atau korupsi.
Ada petunjuk teknis agar pelaksanaan di lapangan tidak menyimpang?
KPK telah mengeluarkan kebijakan pendanaan penanganan covid-19 dengan menerbitkan kebijakan berupa surat edaran dan surat pimpinan. Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Itu dalam rangka percepatan penanganan covid-19 terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi, menekankan bahwa pengadaan barang/jasa tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta prinsip pengadaan barang/jasa pada kondisi darurat yaitu efektif, transparan dan akuntabel dan tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value for money) sebagaimana Pasal 4 Perpres 16 Tahun 2018.
Kemudian Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-Dtks dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat yang menekankan bahwa pemberian bantuan sosial oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus menggunakan rujukan DTKS, pembaharuan DTKS harus terus dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran dan kesesuaian terhadap peraturan yang berlaku, memadukan data penerima dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna menghindari data ganda/fiktif, keterbukaan akses data guna transparansi dan akuntabilitas sesuai peraturan yang berlaku serta peningkatan peran serta masyarakat melalui penyediaan layanan pengaduan.
Bagaimana kerja sama dengan kementerian dan lembaga lain?
Selain surat edaran, KPK telah menerbitkan surat pimpinan KPK nomor B/1939/Gah.00/01-10/04/2020 tentang tentang penerimaan sumbangan/hibah dari masyarakat oleh lembaga pemerintah. KPK juga terus bekerja keras melakukan kerja sama di dalam melakukan pendampingan terhadap kementerian/lembaga dan instansi yang terkait untuk mengawal di dalam proses pembuatan kebijakan, KPK juga melakukan monitoring, penelitian dan penelaahan terhadap sistem dan kebijakan dalam suatu program yang kemudian akan ditindak lanjuti dengan rekomendasi KPK.
Ke depan KPK akan meningkatkan kerja keras dalam hal memberikan rekomendasi dan mengawal setiap program dan kebijakan yang keluar dari pemerintah guna memaksimalkan program serta memperbaiki sistem sehingga orang tidak ada peluang untuk melakukan korupsi.
Dari semua fokus kerja KPK tersebut, publik masih menyimpan pertanyaan akankah penindakan korupsi masih menjadi prioritas? Lalu, masihkah KPK berada di baris depan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia?
Komitmen pimpinan KPK saat ini untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang berdaya guna dan berhasil guna. Maka KPK melakukan pemberantasan korupsi dengan tiga pendekatan sebagai core bisnisnya dalam pemberantasan korupsi.
Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat (public education approach). Pendekatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman akan bahaya korupsi, sehingga diharapkan masyarakat tidak ingin melakukan atau melibatkan diri pada korupsi.
Kedua, pendekatan pencegahan (preventif approach). Pendekatan ini dilakukan untuk perbaikan sistem sehingga tidak ada peluang dan kesempatan melakukan korupsi.
Terakhir, pendekatan penindakan (law enforcement approach). Pendekatan ini dilakukan dengan penegakan hukum yang tegas dengan pemidanaan badan, perampasan asset milik pelaku korupsi, pengembalian kerugian negara sehingga diharapkan timbul rasa takut melakukan korupsi.
Ketiganya harus berjalan secara simultan dan bersama sama, tidak boleh ada yang dikedepankan dan tidak boleh juga ada yang ditinggalkan, ketiganya harus berjalan secara simultan sesuai dengan porsinya.
Masyarakat menilai keberhasilan pemberantasan korupsi dari banyaknya penindakan. Menurut Anda?
Melihat keberhasilan pemberantasan korupsi bukan sekadar dari angka penindakan, baik penyelidikan, penyidikan dan penuntutan namun harus dilihat secara utuh dan keseluruhan, yang tentunya titik beratnya adalah seberapa besar aset yang diselamatkan dan berhasil di kembalikan ke negara (asset recovery) dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia KPK memang menjadi leading sector, namun pemberantasan korupsi sejatinya bukan tanggung jawab KPK semata, seluruh elemen bangsa punya andil yang besar dalam upaya pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu KPK menetapkan strategi pemberantasan korupsi ke dalam visinya yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.
Semua elemen masyarakat juga harus turut andil dalam pemberantasan korupsi?
KPK sadar bahwa sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki sangat terbatas jika melihat besarnya tugas dan tanggung jawab yang ada. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh anak bangsa untuk turut serta di dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kemudian untuk mencapai visi dimaksud, maka KPK menjabarkan ke dalam empat misi, yaitu meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga negara dan pemerintah yang antikorupsi, meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif, pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional serta sesuai dengan hukum dan meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
Seluruh anak bangsa punya tugas dan kewajiban yang sama untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi, dalam kesempatan ini kami mengajak seluruh anak bangsa untuk berperan aktif dan melibatkan diri di dalam upaya pemberantasan korupsi, mewujudkan pemberantasan korupsi yang berdaya guna dan berhasil guna, mewujudkan NKRI bebas dari korupsi.
Dalam rencana strategis KPK tahun 2020-2024, KPK akan memfokuskan kegiatan pemberantasan korupsi pada besaran asset recovery, perbaikan sistem dan integritas penyelenggara negara dibanding banyak kegiatan penindakan. Bagi KPK, kinerja diukur pada hasil akhir yang di harapkan bangsa ini yaitu bagaimana mencapai rendahnya angka tindak pidana korupsi dan bukan pada banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) atau penangkapan yang dilakukan.
Terakhir, bagaimana dengan pembenahan organisasi?
Perbaikan organisasi dan tata kelola KPK sebagaimana disebutkan di atas dengan membentuk kedeputian koordinasi dan supervisi justru untuk menunjukkan fokus KPK dalam menjalankan trisula secara holistik. KPK membagi fokus perbaikan kementerian lembaga di pusat kepada kedeputian pencegahan dan monitoring sedangkan fokus perbaikan di daerah akan dilakukan oleh kedeputian koordinasi dan supervisi yang bersama-sama dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mengawal kegiatan pencegahan dan penindakan pada seluruh Indonesia.(X-3)
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Tahun 2020, sepasang peneliti India mengklaim lockdown global selama pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan suhu permukaan bulan.
Jumlah wisman yang datang langsung ke Bali pada Januari-November 2023 sebanyak 5.782.260 kunjungan, sementara pada periode yang sama tahun 2019 sebanyak 5.722.807 kunjungan.
KETUA Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan mengungkapkan bahwa human metapneumovirus atau HMPV tidak berpotensi menjadi pandemi seperti yang terjadi pada covid-19.
CALON Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun kembali mengungkit pandemi Covid-19 pada debat kedua Pilkada Jakarta 2024, Minggu (27/10) malam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved