Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan keprihatinan atas tindakan penghinaan terhadap simbol-simbol negara seperti lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bendera Merah Putih, Burung Garuda Pancasila, Pancasila sebagai ideologi negara, yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.
“Bagi bangsa Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia Raya melambangkan kehormatan bangsa dan negara, yang memiliki kedudukan sakral dan harus dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujar Lestari Moerdijat dalam pernyataan persnya, Minggu (3/1).
Sebagai lambang negara, Rerie - sapaan akrab Lestari- menyambung, lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bendera Merah Putih, Burung Garuda Pancasila dan Pancasila sebagai ideologi negara adalah simbol negara yang melambangkan cita-cita nasional bangsa, melambangkan perjuangan bangsa dalam mencapai cita-cita bangsa dalam memperjuangkan, mempertahankan kemerdekaan dan kehormatan bangsa, sekaligus pemersatu bangsa dan negara Indonesia.
Namun, tambah Rerie, yang terjadi saat ini justru lagu kebangsaan Indonesia Raya diparodikan, Bendera Merah Putih digosok dengan sikat wc, Burung Garuda Pancasila diinjak-injak dan Pancasila sebagai ideologi negara diplesetkan dan aksi itu dipertontonkan lewat media sosial.
“Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia Raya merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia,” tegas Rerie.
Begitu jelasnya UU meletakkan Lagu Indoesia Raya, Bendera Merah Putih, Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara, ujarnya, bahkan secara historis lagu Indonesia Raya adalah simbol perjuangan dan perlawanan yang membangkitkan semangat kemerdekaan.
Namun, tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, masih banyak kalangan yang tidak memahami dan merendahkan arti dan makna lambang negara bagi suatu bangsa yang merdeka berdaulat penuh ini.
Bahkan, ujarnya, yang berkembang saat ini adalah fenomena kebencian di sebagian generasi muda terhadap lambang-lambang negara.
Survey nasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan 85 persen generasi milenial rentan terpapar faham radikal.
Seperti ada benang merah, jelas Rerie, antara hasil survei BNPT dengan kenyataan keseharian yang mempertontonkan kebencian terhadap simbol-simbol negara.
Menurut Rerie, persoalan penghinaan terhadap lambang negara tidak hanya terkait dengan urusan hukum semata tetapi marwah kebangsaan yang harus dijaga dan dihayati sebagai nilai-nilai kebangsaan yang harus disadari bersama oleh seluruh elemen bangsa.
"Ini merupakan tanggung jawab kita besama untuk membangun kesadaran anak bangsa agar lebih menghargai dan menghormati lambang-lambang kenegaraan sebagai jati diri bangsa, bahkan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Rerie.
Dia menyambung, pemuda adalah generasi penerus perjuangan dalam rangka melanjutkan cita-cita kemerdekaan untuk kemakmuran bangsa dan negara serta membangkitkan kepentingan bersama menjaga dan menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Merupakan tanggung jawab bersama, tegas Rerie, dalam menciptakan pendidikan dan pendampingan untuk mengenal jati diri bangsa, karena generasi muda merupakan penerus cita-cita masa depan bagi kemajuan bangsa ini.
Pendidikan untuk membangun kesadaran, ujar Rerie, dalam memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan termasuk di dalamnya lambang kenegaraan menjadi hal yang sangat signifikan untuk segera dijalankan secara sistematis dan terstruktur melalui sistem pendidikan nasional. (OL-8)
Pada Revisi KUHP, kata Eddy, juga ditambahkan penjelasan bahwa pengaduan harus dilakukan langsung oleh presiden atau wakil presiden. Pengaduan dilakukan secara tertulis.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan telah menginstruksikan Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi untuk mengkaji video Olivia Jensen yang viral
POLRI menginginkan pelaku parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang berdomisili Malaysia dipulangkan ke Indonesia.
TINDAKAN penghinaan terhadap simbolsimbol negara, seperti lagu kebangsaan Indonesia Raya, bendera merah putih, burung Garuda Pancasila, dan Pancasila, marak beberapa waktu belakangan ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved