Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai diperlukan kebijakan afirmasi yang lebih kuat untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024 lebih banyak.
Hal tersebut juga diperkuat dengan kondisi pemilih dan populasi perempuan yang berjumlah setengah dari penduduk Indonesia.
"Perempuan pun selalu menunjukkan loyalitas dan partisipasi politik yang lebih baik dari pada pemilih laki-laki dalam menggunakan hak pilihnya," ucapnya.
Titi yang dihubungi, Sabtu (2/1) kemudian mengusulkan agar kebijakan afirmasi pencalon perempuan (affirmative action) bukan hanya memuat 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon dengan ketentuan setiap tiga calon harus ada sekurang-kurangnya satu caleg perempuan, namun harus bisa lebih dari itu.
"Berupa pencalonan perempuan pada nomor urut satu pada sekurang-kurangnya 30% daerah pemilihan yang ada," jelasnya.
Saat ini lanjut Titi anggota perleman sedang membahas RUU Pemilu di DPR. Melihat perkembangan keterwakilan perempuan di parlemen jumlah yang ada masih jauh dari angka minimal yang diharapkan, yakni sekurang-kurangnya 30%.
Baca juga : KPU: Rekomendasi Bawaslu Batalkan Pemenang Pilkada Nias Selatan
"Data yang ada menunjukkan bahwa pada pemilu 2019 lalu terpilih 118 perempuan dari 575 anggota DPR, artinya setara dengan 20,52%," tukasnya.
Afirmasi tidak hanya untuk pencalonan tapi juga menciptakan peluang keterpilihan lebih besar. Sebab data Pemilu 2019 lalu misalnya, 64% lebih caleg yang terpilih di DPR yakni caleg dengan nomor urut satu.
Selain itu, untuk mencegah caleg petualang politik dan politik dinasti Perludem juga mengusulkan agar ditambahkan syarat untuk menjadi caleg berupa sekurang-kurangnya sudah menjadi kader dan mengikuti proses kaderisasi partai selama 3 tahun sebelum pendaftaran caleg dibuka oleh KPU.
"Selain itu juga perlu dukungan insentif dana kampanye bagi caleg perempuan dari dana yang dialokasikan khusus oleh negara untuk membantu pengadaan alat peraga, bahan kampanye, dan juga iklan kampanye"
Pihaknya juga mendorong setidaknya 30% dana negara yang diberikan untuk partai setiap tahunnya berupa banpol, juga perlu dialokasikan khusus bagi kegiatan pendidikan, kaderisasi, dan rekrutmen caleg perempuan. Sehingga internalisasi keterwakilan perempuan di partai dapat menjadi paradigma dan bukan dianggap sebagai beban yang mempersulit partai. Sehingga saat tibanya pemilu, partai tidak perlu kesulitan dalam merekrut caleg perempuan unggulan partai. (OL-7)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved