Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPU: Rekomendasi Bawaslu Batalkan Pemenang Pilkada Nias Selatan

Indriyani Astuti
02/1/2021 14:10
KPU: Rekomendasi Bawaslu Batalkan Pemenang Pilkada Nias Selatan
Ilustrasi(Antara)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mengatakan akan memindaklanjuti  rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nias Selatan, perihal sanksi diskualifikasi kepada Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Hilarius Duha-Firman Giawa karena dinilai melakukan pelanggaran administratif.

"Sudah ditindaklanjuti," ujar Evi ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (2/1).

Evi menyampaikan tahapan pilkada sudah masuk dalam sengketa hasil pemilihan yang mana, sudah ada permohonan untuk perselisihan hasil pemilihan pilkada Kabupaten Nias Selatan di MK. Oleh karenanya setelah KPU Nias Selatan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, imbuh Evi, hasilnya akan disampaikan dalam jawaban KPU Kab. Nias Selatan di MK.

Selain itu, Evi juga menjelaskan bahwa KPU Provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan pemilihan berdasarkan tahapan. Adapun rekomendasi Bawaslu pada KPU Kabupaten Nias Selatan, diterima setelah KPU Nias Selatan menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan kepala di daerah tersebut.

"KPU Kabupaten/kota, ujar Evi, sudah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dengan berpedoman kepada Peraturan KPU 25 tahun 2013 sebagaimana telah dirubah dengan PKPU 13 tahun 2014 jo Pasal 140 UU Pemilihan, yaitu dengan melakukan pemeriksaan terhadap rekomendasi tersebut dan melakukan klarifikasi

"Serta meminta keterangan dan pendapat kepada pihak-pihak yang berkaitan denga. rekomendasi Bawaslu tersebut," terangnya.

Bawaslu Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan diskualifikasi pasangan calon HD-Forman karena  diduga menyalahgunakan wewenang, yakni mengatakan telah menyiapkan anggaran pada tahun 2021 untuk bantuan bibit ternak babi kepada warga.  Tindakan tersebut dianggap telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3, pasal 71 ayat 5, pasal 89 poin b, dan pasal 90 ayat 1 bahwa kepala daerah dilarang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan salah satu pasangan calon melalui program-program terhitung 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.

Pada 16 Desember 2020, pasangan Hilarius-Firman dinyatakan memenangkan pilkada Nias Selatan dan mendapat 72.258 suara. Sementara lawannya, Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru mendapat 54.019 suara. Hal itu ditetapkan dalam Keputusan KPU Nias Selatan nomor 311/PL.02.6-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara da Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. (OL-13)

Baca Juga: Presiden: Mari Berjuang Untuk 2021 Lebih Baik



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya