Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mengatakan akan memindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nias Selatan, perihal sanksi diskualifikasi kepada Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Hilarius Duha-Firman Giawa karena dinilai melakukan pelanggaran administratif.
"Sudah ditindaklanjuti," ujar Evi ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (2/1).
Evi menyampaikan tahapan pilkada sudah masuk dalam sengketa hasil pemilihan yang mana, sudah ada permohonan untuk perselisihan hasil pemilihan pilkada Kabupaten Nias Selatan di MK. Oleh karenanya setelah KPU Nias Selatan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, imbuh Evi, hasilnya akan disampaikan dalam jawaban KPU Kab. Nias Selatan di MK.
Selain itu, Evi juga menjelaskan bahwa KPU Provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan pemilihan berdasarkan tahapan. Adapun rekomendasi Bawaslu pada KPU Kabupaten Nias Selatan, diterima setelah KPU Nias Selatan menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan kepala di daerah tersebut.
"KPU Kabupaten/kota, ujar Evi, sudah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dengan berpedoman kepada Peraturan KPU 25 tahun 2013 sebagaimana telah dirubah dengan PKPU 13 tahun 2014 jo Pasal 140 UU Pemilihan, yaitu dengan melakukan pemeriksaan terhadap rekomendasi tersebut dan melakukan klarifikasi
"Serta meminta keterangan dan pendapat kepada pihak-pihak yang berkaitan denga. rekomendasi Bawaslu tersebut," terangnya.
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan diskualifikasi pasangan calon HD-Forman karena diduga menyalahgunakan wewenang, yakni mengatakan telah menyiapkan anggaran pada tahun 2021 untuk bantuan bibit ternak babi kepada warga. Tindakan tersebut dianggap telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3, pasal 71 ayat 5, pasal 89 poin b, dan pasal 90 ayat 1 bahwa kepala daerah dilarang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan salah satu pasangan calon melalui program-program terhitung 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.
Pada 16 Desember 2020, pasangan Hilarius-Firman dinyatakan memenangkan pilkada Nias Selatan dan mendapat 72.258 suara. Sementara lawannya, Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru mendapat 54.019 suara. Hal itu ditetapkan dalam Keputusan KPU Nias Selatan nomor 311/PL.02.6-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara da Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. (OL-13)
Baca Juga: Presiden: Mari Berjuang Untuk 2021 Lebih Baik
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved