Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mengatakan akan memindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nias Selatan, perihal sanksi diskualifikasi kepada Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Hilarius Duha-Firman Giawa karena dinilai melakukan pelanggaran administratif.
"Sudah ditindaklanjuti," ujar Evi ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (2/1).
Evi menyampaikan tahapan pilkada sudah masuk dalam sengketa hasil pemilihan yang mana, sudah ada permohonan untuk perselisihan hasil pemilihan pilkada Kabupaten Nias Selatan di MK. Oleh karenanya setelah KPU Nias Selatan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, imbuh Evi, hasilnya akan disampaikan dalam jawaban KPU Kab. Nias Selatan di MK.
Selain itu, Evi juga menjelaskan bahwa KPU Provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan pemilihan berdasarkan tahapan. Adapun rekomendasi Bawaslu pada KPU Kabupaten Nias Selatan, diterima setelah KPU Nias Selatan menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan kepala di daerah tersebut.
"KPU Kabupaten/kota, ujar Evi, sudah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dengan berpedoman kepada Peraturan KPU 25 tahun 2013 sebagaimana telah dirubah dengan PKPU 13 tahun 2014 jo Pasal 140 UU Pemilihan, yaitu dengan melakukan pemeriksaan terhadap rekomendasi tersebut dan melakukan klarifikasi
"Serta meminta keterangan dan pendapat kepada pihak-pihak yang berkaitan denga. rekomendasi Bawaslu tersebut," terangnya.
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan diskualifikasi pasangan calon HD-Forman karena diduga menyalahgunakan wewenang, yakni mengatakan telah menyiapkan anggaran pada tahun 2021 untuk bantuan bibit ternak babi kepada warga. Tindakan tersebut dianggap telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3, pasal 71 ayat 5, pasal 89 poin b, dan pasal 90 ayat 1 bahwa kepala daerah dilarang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan salah satu pasangan calon melalui program-program terhitung 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.
Pada 16 Desember 2020, pasangan Hilarius-Firman dinyatakan memenangkan pilkada Nias Selatan dan mendapat 72.258 suara. Sementara lawannya, Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru mendapat 54.019 suara. Hal itu ditetapkan dalam Keputusan KPU Nias Selatan nomor 311/PL.02.6-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara da Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. (OL-13)
Baca Juga: Presiden: Mari Berjuang Untuk 2021 Lebih Baik
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved