Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Banyaknya Gugatan ke MK Bukti Pelaksanaan Pilkada belum Bersih

Fachri Audhia Hafiez
27/12/2020 12:15
Banyaknya Gugatan ke MK Bukti Pelaksanaan Pilkada belum Bersih
Petugas mengecek kelengkapan berkas gugatan Pilkada serentak 2020 yang diajukan pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.(ANTARA/Reno Esnir)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) dibanjiri permohonan gugatan terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Situasi itu dinilai terjadi karena belum terbentuknya sistem pemilihan umum (Pemilu) yang jujur dan adil.

"Membuktikan bahwa kinerja-kinerja penyelenggara kita dan proses pelaksanaan kita masih belum jurdil (jujur dan adil). Karena masih banyak peserta yang merasa tidak puas," kata koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby, Minggu (27/12).

Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan Pilkada juga dipertanyakan. Pengawasan dan penindakan tidak tegas untuk menciptakan proses Pilkada yang bersih dari dugaan kecurangan.

"Semakin banyak data yang masuk ke MK menunjukkan fungsi penindakan dan sengketa yang ada di Bawaslu tidak maksimal," ujar Alwan.

Baca juga: Gugatan di MK Ujian bagi Kredibilitas Penyelenggara Pemilu

Di sisi lain, dia mengapresiasi upaya para calon kepala daerah yang tidak puas terhadap tahapan Pilkada untuk menggugat lewat MK. Cara itu sesuai dengan konstitusi.

Mengajukan sengketa ke MK juga dinilai itu mencegah terjadinya pengerahan massa pendukung masing-masing pasangan calon (Paslon). Mobilisasi massa dikhawatirkan berujung konflik horizontal.

"Daripada melakukan gerakan jalanan, ujaran kebencian, atau memunculkan konflik horizontal di lokal atau daerah itu justru yang lebih berbahaya," ucap Alwan.

MK dibanjiri 135 gugatan Pilkada yang terdaftar per 23 Desember 2020. Angka itu diperkirakan masih bisa bertambah.

Dari keseluruhan angka tersebut, tujuh merupakan sengketa Pilkada gubernur dan wakil gubernur. Kemudian 114 sengketa Pilkada bupati dan wakil bupati serta 14 sengketa Pilkada wali kota dan wakil wali kota. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya