Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dibanjiri permohonan gugatan terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Situasi itu dinilai terjadi karena belum terbentuknya sistem pemilihan umum (Pemilu) yang jujur dan adil.
"Membuktikan bahwa kinerja-kinerja penyelenggara kita dan proses pelaksanaan kita masih belum jurdil (jujur dan adil). Karena masih banyak peserta yang merasa tidak puas," kata koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby, Minggu (27/12).
Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan Pilkada juga dipertanyakan. Pengawasan dan penindakan tidak tegas untuk menciptakan proses Pilkada yang bersih dari dugaan kecurangan.
"Semakin banyak data yang masuk ke MK menunjukkan fungsi penindakan dan sengketa yang ada di Bawaslu tidak maksimal," ujar Alwan.
Baca juga: Gugatan di MK Ujian bagi Kredibilitas Penyelenggara Pemilu
Di sisi lain, dia mengapresiasi upaya para calon kepala daerah yang tidak puas terhadap tahapan Pilkada untuk menggugat lewat MK. Cara itu sesuai dengan konstitusi.
Mengajukan sengketa ke MK juga dinilai itu mencegah terjadinya pengerahan massa pendukung masing-masing pasangan calon (Paslon). Mobilisasi massa dikhawatirkan berujung konflik horizontal.
"Daripada melakukan gerakan jalanan, ujaran kebencian, atau memunculkan konflik horizontal di lokal atau daerah itu justru yang lebih berbahaya," ucap Alwan.
MK dibanjiri 135 gugatan Pilkada yang terdaftar per 23 Desember 2020. Angka itu diperkirakan masih bisa bertambah.
Dari keseluruhan angka tersebut, tujuh merupakan sengketa Pilkada gubernur dan wakil gubernur. Kemudian 114 sengketa Pilkada bupati dan wakil bupati serta 14 sengketa Pilkada wali kota dan wakil wali kota. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved