Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Menteri Baru Diminta Sampaikan LHKPN

Tri Subarkah
25/12/2020 13:42
Menteri Baru Diminta Sampaikan LHKPN
Ilustrasi LHKPN(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta menteri dan wakil menteri yang baru ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Itu disampaikan oleh Plt juru bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.

"Menteri dan wakil menteri adalah penyelenggara negara (PN) yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (25/12).

Ipi menjelaskan menteri atau wakil menteri baru yang sudah terdaftar sebagai wajib lapor, maka pelaporan LHKPN berikutnya cukup menyampaikan laporan periodik paling lambat 31 Maret tahun depan dengan posisi harta per 31 Desember 2020.

"Sedangkan untuk para penyelenggara negara yang baru diangkat, sesuai Peraturan Komisi maka wajib menyampaikan LHKPN-nya paling lambat tiga bulan setelah dilantik," sambung Ipi.

Baca juga: Menteri Baru harus Bentuk Sistem Antikorupsi

Diketahui, pelaporan harta kekayaan bagi setiap penyelenggara negara merupakan sebuah kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) dan (3) UU No. 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," tutur Ipi.

Berdasarkan data yang diperoleh dari situs https://elhkpn.kpk.go.id, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang baru, Sandiaga Salahuddin Uno, menjadi yang terkaya di antara enam menteri baru Jokowi. Tercatat, Sandiaga memiliki harta kekayaan sebesar Rp5,09 triliun.

Sementara Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menjadi menteri dengan harta kekayaan terendah, yakni Rp936,39 juta.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya