Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta menteri dan wakil menteri yang baru ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Itu disampaikan oleh Plt juru bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.
"Menteri dan wakil menteri adalah penyelenggara negara (PN) yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (25/12).
Ipi menjelaskan menteri atau wakil menteri baru yang sudah terdaftar sebagai wajib lapor, maka pelaporan LHKPN berikutnya cukup menyampaikan laporan periodik paling lambat 31 Maret tahun depan dengan posisi harta per 31 Desember 2020.
"Sedangkan untuk para penyelenggara negara yang baru diangkat, sesuai Peraturan Komisi maka wajib menyampaikan LHKPN-nya paling lambat tiga bulan setelah dilantik," sambung Ipi.
Baca juga: Menteri Baru harus Bentuk Sistem Antikorupsi
Diketahui, pelaporan harta kekayaan bagi setiap penyelenggara negara merupakan sebuah kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) dan (3) UU No. 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," tutur Ipi.
Berdasarkan data yang diperoleh dari situs https://elhkpn.kpk.go.id, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang baru, Sandiaga Salahuddin Uno, menjadi yang terkaya di antara enam menteri baru Jokowi. Tercatat, Sandiaga memiliki harta kekayaan sebesar Rp5,09 triliun.
Sementara Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menjadi menteri dengan harta kekayaan terendah, yakni Rp936,39 juta.(OL-5)
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT terkait mutasi jabatan. Berdasarkan LHKPN 2025, kekayaannya tercatat mencapai Rp6,3 miliar
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved