Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dapat Jempol, Langkah Kemendagri Ganti Tri Rismaharini

Mediaindonesia.com
24/12/2020 20:02
Dapat Jempol, Langkah Kemendagri Ganti Tri Rismaharini
Menteri Sosial Tri Rismaharini(ANTARA/BPMI Setpres/Muchlis Jr)

KEMENTERIAN Dalam Negeri sudah bertindak tepat dengan mengusulkan pemberhentian Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan mengusulkan pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya Wishnu Sakti Buana menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 dan 2015-2020 I Dewa Gede Palguna mengatakan itu. Akademisi Universitas Udayana Bali itu menilai persoalan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah itu memang kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikannya, bukan merupakan ranah kewenangan MK.

"Iya (tepat), Itu kan kewenangan Mendagri sebagai pembantu Presiden. Makanya, saya katakan (persoalan Risma adalah) persoalan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Artinya, Bu Risma tidak boleh berlama-lama rangkap jabatan seperti itu," kata Palguna saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/12).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam konteks tersebut, kepala daerah
yang merangkap jabatan menteri ad interim alias sementara, itu hanya persoalan kepatutan terkait penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan efektif atau tidak.
Jika konteksnya yaitu kepala daerah merangkap jabatan menteri yang bersifat tetap, hal itu jelas tidak dibolehkan secara konstitusional.

"Beda dengan Hakim Konstitusi yang tegas dinyatakan dalam Pasal 24C ayat 5 tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara. Kalau hakim konstitusi, ad interim pun tak boleh. Itu pesan konstitusionalnya," kata Palguna.

Sebelumnya, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mengeluarkan radiogram Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA berisi usulan pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya, yang  dialamatkan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu malam (23/12).(Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya