Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan Direktur Utama PT Kings Property (KPI) Sutikno. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka STN (Sutikno)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/12).
Sutikno telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2019. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan rumah tahanan negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kavling C1.
"Ditahan sejak 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021," ujar Ghufron.
Sutikno akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari. Upaya ini sebagai langkah awal protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus korona (covid-19) di lingkungan rutan KPK.
Konstruksi perkara
Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan Setyo Budiyanto mengatakan, perkara ini bermula pada tahun 2017 ketika PT KPI bermaksud akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon. Perusahaan itu berencana membangun kawasan industri pabrik sepatu.
Baca juga : Langgar Netralitas, KASN Tindak 872 ASN
Terkait rencana tersebut, Sutikno selaku menugaskan seorang swasta Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait. Komunikasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat juga digencarkan.
"Serta melakukan audiensi dengan masyarakat bersama dengan perangkat desa terkait rencana pembebasan lahan," ujar Setyo.
Agar proses pengurusan izin berjalan lancar, Sutikno diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang tunai sebesar Rp4 miliar kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Fulus diberikan melalui ajudan Sunjaya.
"Pemberian uang tersebut diduga agar SUN (Sunjaya) bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di Kabupaten Cirebon," terang Setyo.
Atas perbuatannya, Sutikno disangkakan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-2)
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK memeriksa Ketua DPRD Pati Ali Badrudin terkait dugaan pemerasan dalam seleksi calon perangkat desa. Kasus ini menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo.
KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dengan modus pinjam bendera. Dua saksi diperiksa untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk aliran dana terkait BUMD,
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3. Tiga saksi dimintai keterangan terkait sebaran uang dari perusahaan PJK3 dan keterlibatan oknum di Kemenaker.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved