Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

KPK Tahan Dirut PT Kings Property Terkait Suap Izin Industri

Fachri Audhia Hafiez/Cahya Mulyana
21/12/2020 19:06
KPK Tahan Dirut PT Kings Property Terkait Suap Izin Industri
Korupsi(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan Direktur Utama PT Kings Property (KPI) Sutikno. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka STN (Sutikno)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/12).

Sutikno telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2019. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan rumah tahanan negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kavling C1.

"Ditahan sejak 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021," ujar Ghufron.

Sutikno akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari. Upaya ini sebagai langkah awal protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus korona (covid-19) di lingkungan rutan KPK.

Konstruksi perkara

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan Setyo Budiyanto mengatakan, perkara ini bermula pada tahun 2017 ketika PT KPI bermaksud akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon. Perusahaan itu berencana membangun kawasan industri pabrik sepatu.

Baca juga : Langgar Netralitas, KASN Tindak 872 ASN

Terkait rencana tersebut, Sutikno selaku menugaskan seorang swasta Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait. Komunikasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat juga digencarkan.

"Serta melakukan audiensi dengan masyarakat bersama dengan perangkat desa terkait rencana pembebasan lahan," ujar Setyo.

Agar proses pengurusan izin berjalan lancar, Sutikno diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang tunai sebesar Rp4 miliar kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Fulus diberikan melalui ajudan Sunjaya.

"Pemberian uang tersebut diduga agar SUN (Sunjaya) bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di Kabupaten Cirebon," terang Setyo.

Atas perbuatannya, Sutikno disangkakan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya