Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menerapkan metode satu pintu dalam menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada serentak 2020. Koordinasi penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan berada di bawah kendali KPU RI.
"Sistem satu pintu ini merupakan bentuk supervisi KPU RI kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota yang sedang bersengketa di MK," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, kemarin.
Untuk memastikan proses sengketa berjalan dengan lancar, Dewa Kade menjelaskan KPU juga akan berkoordinasi dengan MK terkait ketentuan tata cara persidangan PHPU. "Agar penyerahan-penyerahan alat bukti dapat berjalan dengan lancar.''
Terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menuturkan pihaknya telah melakukan serangkaian rapat koordinasi dan bimbingan teknis dalam rangka persiapan menghadapi sengketa pilkada. Rakor tersebut dilaksanakan secara internal dan eksternal. "Untuk advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh setiap KPU provinsi/kabupaten/kota penyelenggara pilkada," paparnya.
Hingga Jumat (18/12) malam, tercatat sudah 75 permohonan gugatan hasil pilkada yang diterima MK dengan rincian 67 pilkada kabupaten dan 8 pilkada kota. "Proses penerimaan gugatan dilayani pada hari kerja," terang juru bicara MK Fajar Laksono.
Di antara yang mengajukan gugatan ke MK ialah empat paslon yang kalah pilkada kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka ialah Wilybrodus Lay-JT Ose Luan di Belu, Agustinus Niga Dapawole-Gregorius DL Pandango (Sumba Barat), Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin (Malaka), dan Maria Geong-Silverius Sukur (Manggarai Barat).
"Seluruh paslon itu ialah petahana. Mereka mempersoalkan penetapan hasil pilkada oleh KPU," kata Komisioner KPU NTT Yosafat Koli.
Sesuai penetapan hasil pilkada di 9 kabupaten di NTT, semua pasangan petahana kalah termasuk mereka yang menggugat ke MK, sedangkan lima pasangan lainnya menerima hasil pilkada.
"Pilkada sudah selesai dan sudah menghasilkan calon pemimpin. Tinggalkan semua perbedaan, tidak ada yang kalah dan yang menang, yang menang ialah masyarakat," kata Paulus Soliwoa yang berpasangan dengan Gregorius Upi Dheo di Kabupaten Ngada. (Uta/PO/DY/X-8)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved