Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPU Terapkan Metode Satu Pintu Hadapi Gugatan

(Uta/PO/DY/X-8)
20/12/2020 05:20
KPU Terapkan Metode Satu Pintu Hadapi Gugatan
REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA PILKADA BANYUWANG(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menerapkan metode satu pintu dalam menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada serentak 2020. Koordinasi penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan berada di bawah kendali KPU RI.

"Sistem satu pintu ini merupakan bentuk supervisi KPU RI kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota yang sedang bersengketa di MK," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, kemarin.

Untuk memastikan proses sengketa berjalan dengan lancar, Dewa Kade menjelaskan KPU juga akan berkoordinasi dengan MK terkait ketentuan tata cara persidangan PHPU. "Agar penyerahan-penyerahan alat bukti dapat berjalan dengan lancar.''

Terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menuturkan pihaknya telah melakukan serangkaian rapat koordinasi dan bimbingan teknis dalam rangka persiapan menghadapi sengketa pilkada. Rakor tersebut dilaksanakan secara internal dan eksternal. "Untuk advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh setiap KPU provinsi/kabupaten/kota penyelenggara pilkada," paparnya.

Hingga Jumat (18/12) malam, tercatat sudah 75 permohonan gugatan hasil pilkada yang diterima MK dengan rincian 67 pilkada kabupaten dan 8 pilkada kota. "Proses penerimaan gugatan dilayani pada hari kerja," terang juru bicara MK Fajar Laksono.

Di antara yang mengajukan gugatan ke MK ialah empat paslon yang kalah pilkada kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka ialah Wilybrodus Lay-JT Ose Luan di Belu, Agustinus Niga Dapawole-Gregorius DL Pandango (Sumba Barat), Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin (Malaka), dan Maria Geong-Silverius Sukur (Manggarai Barat).

"Seluruh paslon itu ialah petahana. Mereka mempersoalkan penetapan hasil pilkada oleh KPU," kata Komisioner KPU NTT Yosafat Koli.

Sesuai penetapan hasil pilkada di 9 kabupaten di NTT, semua pasangan petahana kalah termasuk mereka yang menggugat ke MK, sedangkan lima pasangan lainnya menerima hasil pilkada.

"Pilkada sudah selesai dan sudah menghasilkan calon pemimpin. Tinggalkan semua perbedaan, tidak ada yang kalah dan yang menang, yang menang ialah masyarakat," kata Paulus Soliwoa yang berpasangan dengan Gregorius Upi Dheo di Kabupaten Ngada. (Uta/PO/DY/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik