Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Polisi Bisa Kenakan Pidana Korlap Demo 1812

Rahmatul Fajri
18/12/2020 21:28
Polisi Bisa Kenakan Pidana Korlap Demo 1812
Demo 1812(Antara)

KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan korlap aksi 1812 berpeluang dipidana jika terbukti menghasut massa untuk menggela aksi di tengah pandemi covid-19.

 

Ia mengatakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan pasal lainnya bisa diterapkan nantinya.

 

"Nanti akan kami lakukan pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 maupun KHUP. Kalau memang ada, kita proses sesuai dengan Undang Undang yang berlaku," kata Yusri, di Jakarta, Jumat (18/12).

 

Meski demikian, Yusri mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah orang yang telah diamankan terkait aksi tersebut.

"Nanti sambil berjalan (pemeriksaan). Bisa saja sebagai penanggung jawab (dijerat hukum)," katanya.

Sebelumnya, gabungan ormas yang bernama Anak NKRI menggelar aksi unjuk rasa 1812 hari ini. Adapun tuntutannya yakni meminta keadilan dalam kasus penembakan 6 laskar FPI dan penahanan Rizieq Shihab.

Massa aksi mulai memadati kawasan Istana Merdeka setelah salat Jumat. Sempat terjadi kericuhan saat polisi membubarkan massa. Massa dan polisi sempat dorong-dorongan. Massa juga marah dan mengamuk sat dibubarkan.

Polisi kemudian mengambil tindakan tegas kepada massa yang tidak mau membubarkan diri. Sejumlah orang ditangkap di kawasan Istana Merdeka. Begitu juga di tempat lain di saat polisi melakukan penyekatan di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya hingga kini total mengamankan 155 orang terkait aksi tersebut di lokasi dan sejumlah wilayah DKI Jakarta. Beberapa di antaranya juga tertangkap tangan membawa ganja dan senjata tajam.

"Dari 155 yang kita amankan ditemukan membawa ganja di daerah Depok. Ada juga yang ditemukan membawa senjata tajam," kata Yusri.

Yusri menegakan pihaknya telah memberikan imbauan. Namun, imbauan itu tidak diindahkan dan pihaknya harus melakukan tindakan tegas.

"Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," kata Yusri.

Setelah ditangkap dan dipukul mundur, situasi di kawasan Istana Merdeka mulai kondusif. Dari pantauan Media Indonesia, sekitar pukul 16:30 WIB massa mulai membubarkan diri. Mereka tampak meninggalkan lokasi kejadian dan berpencar menuju ke halte busway dan stasiun.

"Alhamdulillah sudah berjalan baik, sudah terlihat langsung sudah banyak yang kembali," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya