Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendukung rencana Jaksa Agung RI dalam pembentukan Satuan Tugas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat. Menurut Usman, dukungan pihaknya diberikan apabila Satgas tersebut sejalan dengan kewajiban Jaksa Agung sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM berat.
"Saya dalam posisi mendukung apabila Satgas itu diniatkan untuk melaksanakan kewajiban Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut perkara pelanggaran HAM yang berat," jelas Usman kepada Media Indonesia, Kamis (17/12).
Kewajiban Jaksa Agung tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 12 UU tersebut, dijelasan bahwa Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjut untuk kepentingan dan penuntutan.
Kendati demikian, Usman mengatakan keraguannya terhadap Satgas jika tidak diniatkan dengan kewajiban Jaksa Agung dalam penyelesaian perkara HAM berat.
"Saya ragu dengan Satgas itu jika tidak diniatkan sebagai pelaksanaan tugas dan kewajiban Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut perkara pelanggaran HAM berat," ujarnya.
Rencana pembentukan Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat dilontarkan Korps Adhyaksa saat penutupan Rapat Kerja Nasional Kejagung 2020. Itu sebagai respon atas arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam pembukaan rakernas tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Satgas itu akan berada pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan langsung di bawah kendali Wakil Jaksa Agung RI.
"Untuk melakukan mitigasi permasalahan, penyelesaian, penuntasan, serta rekomendasi penyelesaian perkara pelanggaran HAM Berat dan HAM Berat masa lalu," papar Leonard.
Sementara itu, Ketua Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyambut positif pembentukan Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat Kejagung. "Bagus lah, kita harap segera dimulai penyidikan," pungkasnya. (OL-8)
Hasto menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya jurnalis mengenai adanya pertemuan Megawati dengan Prabowo setelah pemberian amnesti.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Babak baru dimulai pada 1 Agustus 2025, saat Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Ongen sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi setiap kali perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membuka awal periode dengan sejumlah kebijakan yang dinilai memberi harapan di bidang hak asasi manusia (HAM)
Pentingnya penanganan isu-isu HAM yang berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
Mereka menyatakan siap adu argumentasi dengan capres nomor urut dua, Prabowo Subianto terkait pelanggaran HAM masa lalu.
Mereka mengingatkan maasyarakat agar tidak melupakan kasus-kasus HAM masa lal
Pasalnya, sudah tiga kali Prabowo Subianto lolos uji verifikasi kontestasi pemilihan presiden
Amnesty International Indonesia meminta KPU memasukkan isu hak asasi manusia (HAM) dalam rangkaian debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved