Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Catatan Ombudsman Terkait Prokes saat Pilkada

Fachri Audhia Hafiez
17/12/2020 15:13
Ini Catatan Ombudsman Terkait Prokes saat Pilkada
Pilkada(Ilustrasi)

OMBUDSMAN melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Dalam temuannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diklaim telah melakukan tindakan korektif terhadap penyediaan alat pelindung diri (APD).

"Dilaporkan sebanyak 99% APD telah tersedia dan kualitas APD menunjukkan hasil sebanyak 96% dalam kondisi baik," kata Anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam konferensi televideo, Kamis(17/12).

Menurut dia, pemantauan ini dilakukan Ombudsman di 207 TPS seluruh Indonesia. Pengawasan melibatkan unsur Ombudsman daerah yang turun langsung ke lapangan.

"Bahwa data itu dikumpulkan dari Sabang sampai Merauke, ada dari Riau, Jawa, Sumatra, Sulawesi, Kalimantan hingga Papua. Dengan kata lain sudah mencukupi menggambarkan mengenai situasi yang ada," ujar dia.

Kepala Asisten Analisis Pencegahan Maladministrarsi Ombudsman, Pramulya Kurniawan, menyatakan dalam pengawasan itu Ombudsman juga mencatat sejumlah temuan. Seperti penggunaan sarung tangan yang tidak sesuai ketentuan.

"Di beberapa wilayah itu hanya satu tangan saja. Seyogyanya kan harusnya sepasang. Tapi ini hanya satu tangan saja," ujar dia.

Baca juga : Bawaslu Temukan Ratusan URL Kampanye Fitnah Selama Pilkada 2020

Kemudian ditemukan juga sampah APD berserakan, beberapa TPS baju hazmat tidak dipakai sesuai peruntukannya, hingga masih ada pemilih yang tidak memakai masker. Beberapa TPS juga disebut tak mengimbau masyarakat untuk jaga jarak.

Sehingga terjadi penumpukan orang di TPS ketika ingin melakukan pemungutan suara. Terlebih lokasi TPS yang sempit.

"Kan harusnya diatur dulu. Karena memang sudah ada aturan jamnya. Namun, dalam hal ini petugas kurang mampu menjaga jarak," kata Pramulya.

Kegiatan monitoring ini merupakan rangkaian dari investigasi pada akhir November 2020. Ombudsman menemukan 70 persen dari 32 KPU daerah yang didatangi belum mendistribusikan APD kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kemudian pada 2 Desember 2020, Ombudsman menyampaikan temuan tersebut kepada pihak KPU dan Bawaslu dan meminta melakukan tindakan korektif. Tindakan itu berupa memastikan dan mengupayakan pendistribusian kelengkapan APD hingga sektor TPS. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya