Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ribuan PPK Terpaksa Buka Kotak Suara

Indriyani Astuti
17/12/2020 02:20
Ribuan PPK Terpaksa Buka Kotak Suara
Peserta rapat memotret hasil rekapitulasi suara saat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemiilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo di Solo.(ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

SEBAGIAN besar rekapitulasi suara Pilkada 2020 dilakukan secara manual dan tidak menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagaimana direncanakan. Akibatnya, ribuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus membuka kotak suara untuk mendokumentasikan foto pada formulir C.Hasil-KWK. Kemudian, PPK memasukkan data hasil perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang tertera pada formulir tersebut ke Sirekap.

Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin menjelaskan pembukaan kotak suara oleh PPK dilakukan karena tidak ada formulir untuk dirujuk, sedangkan C.Hasil-KWK tersimpan dalam kotak suara. Jadi, pendokumentasian dan input data dilakukan secara manual karena input data berjenjang melalui Sirekap tidak dapat dilakukan petugas tingkat kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. “Pembukaan tersebut dilakukan PPK setidaknya di 159 kabupaten/kota,” terang Afif, kemarin.

Afif menyampaikan, pada 10 Desember 2020, setelah pemungutan dan penghitungan selesai, PPK mewakili tugas KPPS untuk memasukkan data C.Hasil-KWK ke Sirekap. Tujuannya agar data penghitungan suara di seluruh TPS 100% dimasukkan Sirekap. “Bahkan, input hasil suara di TPS oleh PPK masih dilakukan hingga berita acara rekapitulasi tingkat PPK selesai dilaksanakan,” ucapnya.

Menurut Afif, KPPS kesulitan mengakses aplikasi Sirekap sehingga hanya digunakan PPK dan KPU kabupaten/kota. Berdasarkan pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu terhadap proses rekapitulasi di 3.629 kecamatan, PPK yang melakukan rekapitulasi menggunakan Sirekap sebanyak 708 kecamatan (20%). Selebihnya, yaitu 2.921 kecamatan (80%) melakukan rekapitulasi suara secara manual akibat Sirekap tidak dapat digunakan secara optimal.

“Demikian juga hasil pengawasan Bawaslu terhadap rekapitulasi tingkat KPU kabupaten/kota. Dari 161 KPU kabupaten/ kota, terdapat 2 KPU kabupaten/kota yang murni menggunakan Sirekap (1%), 62 KPU kabupaten/kota (38%) menggabungkan penggunaan Sirekap dan hitungan manual, sedangkan selebihnya, yaitu 97 KPU kabupaten/ kota (60%) murni melakukan rekapitulasi secara manual,” paparnya.

Bawaslu juga menemukan saat PPK melaksanakan rekapitulasi secara manual dengan peranti lunak (software) Microsoft Excel, penjumlahan data tidak diformulasi secara otomatis. Hal itu menyebabkan munculnya kesalahan tidak terdeteksi, terutama soal penggunaan surat suara.


Akun medsos

Bawaslu juga merilis laporan pengawasan akun media sosial milik peserta Pilkada 2020. Dari hasil pengawasan selama masa tenang, yakni 6-8 Desember 2020, didapati banyak akun media sosial milik calon kepala daerah yang masih aktif.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyampaikan Pasal 50 PKPU Nomor 11 Tahun 2020 (PKPU 11/2020) mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye untuk menonaktifkan akun resmi media sosial pada masa tenang. Bawaslu menemukan 462 akun resmi yang masih aktif berkampanye di Pustaka Iklan Facebook selama masa tenang.

“Pada hari pertama masa tenang, yaitu 6 Desember 2020, terdapat 76 akun resmi yang masih aktif. Hari kedua ditemukan 141 akun resmi yang masih aktif. Puncaknya hari ketiga masa tenang, yaitu 8 Desember, ditemukan 245 akun resmi yang masih aktif di Pustaka Iklan Facebook,” ujar Fritz. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya