Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DARI 87 kementerian/lembaga (K/L) di tingkat pusat, ada 23 instansi yang dinilai masih belum optimal dalam perbaikan tata kelola pencegahan korupsi.
Hal itu disampaikan Menteri Perencanan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat mengumumkan evaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) periode 2019-2020.
"Di tingkat pusat progres capaian dari 87 K/L yang menjadi penanggung jawab aksi, terdapat 23 K/L yang masuk dalam kategori baik dan 23 K/L masuk dalam kategori kurang. Sementara 41 K/L lainnya masuk kategori cukup," kata Suharso dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/12).
Suharso mengatakan ada tiga K/L kategori baik yang mengimplementasikan Stranas PK dengan skor di atas 80%. Ketiganya ialah Kementerian Pertanian, Kementerian PU-Pera, dan Kementerian ESDM.
"Yang patut diapresiasi adalah 3 K/L yang walaupun punya subaksi banyak tetapi tetap menunjukkan performa baik. Nilainya di atas 80% dalam pencegahan korupsi yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian PU, dan Kementerian ESDM," ucap Suharso.
Baca juga : Ketua KPK: Korupsi Jangan Lagi Dianggap Budaya
Stranas PK merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Lima lembaga yakni KPK, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kepala Staf Kepresidenan selaku Tim Nasional Stranas PK kemudian menyusun SKB untuk mengawal implementasinya.
Sebanyak 87 K/L dan 542 pemda kemudian didorong menjalankan tiga fokus perbaikan tata kelola yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan reformasi birokrasi, dan penegakan hukum. Tiga fokus itu dituangkan dalam 11 strategi nasional pencegahan korupsi.
Dalam kesempatan itu, Tim Nasional Stranas PK turut meneken SKB Stranas PK periode 2021-2022. Strategi pencegahan korupsi masih tetap fokus pada tiga isu yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan reformasi birokrasi, dan penegakan hukum. (OL-2)
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved