Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Ma'ruf Amin menerima audensi Lembaga Adat Melayu Riau, di kediaman Wapres, Jakarta, Rabu (16/12). Pada kesempatan tersebut Lembaga Adat Melayu Riau yang diwakili ketuanya Datuk Seri Syahril mengatakan sebagai masyarakat yang memeluk agama Islam, mereka mendukung pemerintah agar Indonesia mengembangkan ekonomi syariah sebagai wujud peradaban yang Islami dan sesuatu yang dinilai sesuai dengan adat Melayu.
Wapres menjelaskan, saat ini pemerintah memang tengah mengembangkan industri halal mengingat potensi Indonesia sebagai salah satu negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.
Baca juga: Ketua KPK: Korupsi Jangan Lagi Dianggap Budaya
"Karena konsumen halal terbesar di dunia kita bisa mengonsumsi 10% (produk halal) dari (konsumsi) global. Tapi kita belum menjadi produsen produk halal, baru menjadi yang memberikan sertifikasi halal saja," ujar Wapres.
Lebih jauh, Wapres menjelaskan di banyak negara, sistem halal untuk produk mengkuti Indonesia, tetapi produsennya bukan Indonesia. Melainkan negara yang penduduknya bukan mayoritas muslim seperti Brazil dan Australia. Oleh karena itu, Indonesia, terang Wapres, mencoba menggali potensi yang ada dalam mengembangkan industri halal yang tidak hanya bisa memenuhi kebutuhan nasional, tapi juga global.
"Tidak hanya melayani konsumen dalam negeri tapi juga kebutuhan halal global karena itu kita ingin jadi pusat halal dunia," tukas Wapres. (OL-6)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved