Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PILKADA 2020 tinggal menunggu hasil perhitungan suara. Namun, dugaan tindak pidana pemilihan yang tengah ditangani Bawaslu terus berjalan.
“Saat ini terdapat isu besar yang ditangani, yakni dugaan politik uang, netralitas aparatur sipil negara, dan pelanggaran kampanye di luar jadwal,” ujar Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo.
Menurut catatan Bawaslu, dugaan pelanggaran politik uang menjadi yang terbanyak 104 perkara, lalu dugaan pelanggaran netralitas ASN berjumlah 21 perkara, dan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebanyak 11 perkara.
Dugaan pelanggaran politik uang terjadi di banyak wilayah yang melangsungkan pilkada serentak, yakni Provinsi Lampung, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Sumatra Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Banten, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Riau.
Adapun kabupaten paling banyak dugaan pelanggaran politik uang ialah Lampung Tengah berjumlah 32 perkara. Data Bawaslu per 10 Desember 2020 menunjukkan, terdapat 147 laporan dugaan pelanggaran politik uang dan 64 temuan. “Setiap hari bisa saja sudah berubah, tapi belum update dari provinsi,” ujar Dewi.
Dari aduan tersebut, sebanyak 27 perkara sudah diteruskan ke penyidik, 78 perkara masih dalam proses pengawas pemilu, dan 106 perkara dihentikan pengawas pemilu.
Selain itu, imbuh Dewi, dari 12 perkara yang ada di tingkat penuntuan, sebanyak 9 perkara sudah diteruskan ke pengadilan, serta 3 perkara masih diproses penuntut umum. Perkara dugaan politik uang yang tengah disidangkan sebanyak 9. Dewi menjelaskan 3 perkara masih dalam proses persidangan dan 6 perkara sudah ada putusan dari pengadilan.
Kementerian Dalam Negeri pun sudah melakukan kajian terhadap Pilkada 2005-2020. Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Agus Fatoni, kajian tersebut diminta dilakukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam mengevaluasi pilkada.
“Pilkada tidak hanya mengakomodasi hak politik rakyat dan hak perorangan, tetapi juga diharapkan bisa menciptakan demokrasi yang ber kuali tas,” jelas Dewi.
Kajian melibatkan sejumlah organisasi, antara lain Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), pemantau pemilu, yakni Yayasan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Center of Strategic International Relation Studies (CSIS), dan lain-lain. Adapun hal-hal yang menjadi fokus kajian, terangnya, antara lain terkait dengan pencalonan, pembiayaan pilkada, metode pemilihan, serta wacana kemungkinan pelaksanaan pilkada asimetris. (Ind/P-1)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Mita menurutkan dengan adanya jeda antara pemilu lokal dan nasional, proses pemutakhiran data pemilih tidak terputus dalam konteks 5 tahunan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RIĀ telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hariĀ ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved