Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PILKADA 2020 tinggal menunggu hasil perhitungan suara. Namun, dugaan tindak pidana pemilihan yang tengah ditangani Bawaslu terus berjalan.
“Saat ini terdapat isu besar yang ditangani, yakni dugaan politik uang, netralitas aparatur sipil negara, dan pelanggaran kampanye di luar jadwal,” ujar Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo.
Menurut catatan Bawaslu, dugaan pelanggaran politik uang menjadi yang terbanyak 104 perkara, lalu dugaan pelanggaran netralitas ASN berjumlah 21 perkara, dan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebanyak 11 perkara.
Dugaan pelanggaran politik uang terjadi di banyak wilayah yang melangsungkan pilkada serentak, yakni Provinsi Lampung, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Sumatra Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Banten, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Riau.
Adapun kabupaten paling banyak dugaan pelanggaran politik uang ialah Lampung Tengah berjumlah 32 perkara. Data Bawaslu per 10 Desember 2020 menunjukkan, terdapat 147 laporan dugaan pelanggaran politik uang dan 64 temuan. “Setiap hari bisa saja sudah berubah, tapi belum update dari provinsi,” ujar Dewi.
Dari aduan tersebut, sebanyak 27 perkara sudah diteruskan ke penyidik, 78 perkara masih dalam proses pengawas pemilu, dan 106 perkara dihentikan pengawas pemilu.
Selain itu, imbuh Dewi, dari 12 perkara yang ada di tingkat penuntuan, sebanyak 9 perkara sudah diteruskan ke pengadilan, serta 3 perkara masih diproses penuntut umum. Perkara dugaan politik uang yang tengah disidangkan sebanyak 9. Dewi menjelaskan 3 perkara masih dalam proses persidangan dan 6 perkara sudah ada putusan dari pengadilan.
Kementerian Dalam Negeri pun sudah melakukan kajian terhadap Pilkada 2005-2020. Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Agus Fatoni, kajian tersebut diminta dilakukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam mengevaluasi pilkada.
“Pilkada tidak hanya mengakomodasi hak politik rakyat dan hak perorangan, tetapi juga diharapkan bisa menciptakan demokrasi yang ber kuali tas,” jelas Dewi.
Kajian melibatkan sejumlah organisasi, antara lain Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), pemantau pemilu, yakni Yayasan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Center of Strategic International Relation Studies (CSIS), dan lain-lain. Adapun hal-hal yang menjadi fokus kajian, terangnya, antara lain terkait dengan pencalonan, pembiayaan pilkada, metode pemilihan, serta wacana kemungkinan pelaksanaan pilkada asimetris. (Ind/P-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
WACANA mengembalikan pilkada melalui DPRD kembali menuai kritik karena dinilai menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya Pilkada yang tinggi.
Demokrasi perlu kembali menjadi tempat diskusi yang mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab, bukan medium untuk transaksi suara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved