Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Bawaslu Minta Paslon yang tidak Puas Tempuh Jalur Hukum

Theofilus Ifan Sucipto
14/12/2020 12:33
Bawaslu Minta Paslon yang tidak Puas Tempuh Jalur Hukum
Ilustrasi Pilkada(Medcom)

PESERTA Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipersilakan menempuh jalur hukum. Ketidakpuasan tidak boleh disalurkan dengan mengerahkan massa yang berpotensi menularkan covid-19.

"Paslon (pasangan calon) silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, dalam keterangan tertulis, Senin (14/12).

Abhan menegaskan pengerahan massa sangat berisiko menimbulkan kerumunan. Penularan covid-19 bisa terjadi saat kerumunan muncul.

"Selain itu, riskan pula terjadi benturan antarpendukung. Hal tersebut harus diperhatikan oleh paslon," tegas dia.

Baca juga: Kendala Jaringan tidak Ganggu Rekapitulasi

Seluruh paslon, kata Abhan, harus bisa mengendalikan para pendukungnya. Seperti memberi arahan agar tidak turun ke jalan.

Abhan juga mengimbau paslon yang menang untuk tidak merayakan secara berlebihan. Apalagi sampai mengumpulkan massa hingga pesta arak-arakan.

"Mari kita patuhi aturan protokol kesehatan yang sudah disepakati sebelumnya. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama," pungkas dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya