Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
PESERTA Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipersilakan menempuh jalur hukum. Ketidakpuasan tidak boleh disalurkan dengan mengerahkan massa yang berpotensi menularkan covid-19.
"Paslon (pasangan calon) silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, dalam keterangan tertulis, Senin (14/12).
Abhan menegaskan pengerahan massa sangat berisiko menimbulkan kerumunan. Penularan covid-19 bisa terjadi saat kerumunan muncul.
"Selain itu, riskan pula terjadi benturan antarpendukung. Hal tersebut harus diperhatikan oleh paslon," tegas dia.
Baca juga: Kendala Jaringan tidak Ganggu Rekapitulasi
Seluruh paslon, kata Abhan, harus bisa mengendalikan para pendukungnya. Seperti memberi arahan agar tidak turun ke jalan.
Abhan juga mengimbau paslon yang menang untuk tidak merayakan secara berlebihan. Apalagi sampai mengumpulkan massa hingga pesta arak-arakan.
"Mari kita patuhi aturan protokol kesehatan yang sudah disepakati sebelumnya. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama," pungkas dia. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved