Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
PRESIDEN Joko Widodo meminta pengawasan dan penegakan disiplin internal di Kejaksaan diperkuat. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020.
"Kejaksaan harus bersih. Kejaksaan harus bersih. Kejaksaan harus dapat menjadi role model penegak hukum yang profesional dan berintegritas," ujar Jokowi, Senin (14/12).
Jokowi mengatakan Korps Adhyaksa merupakan institusi terdepan dalam penegakan hukum. Menurutnya, kiprah institusi kejaksaan adalah wajah pemerintah dan kepastian hukum Indonesia.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Kejaksaan Tuntaskan Masalah HAM Masa Lalu
Tanpa Kejaksaan yang bersih dan dipercaya, lanjut Jokowi, sebuah pondasi penting pembangunan nasional akan rapuh. Oleh sebab itu, Jokowi menyebut integritas dan profesionalitas jaksa adalah keharusan.
Pembenahan dari hulu sampai ke hilir di internal Kejaksaan harus diefektifkan. Misalnya, proses rekrutmen yang dilakukan berdasarkan kemampuan (meritokrasi) dan secara transparan.
Jokowi juga mengatakan bahwa integritas dan wawasan kebangsaan jaksa serta kesiapan dalam menghadapi permasalahan hukum di masa depan harus diutamakan.
"Sistem kerja yang efisien, sistem kerja yang transparan harus terus diupayakan. Cara-cara manual yang lamban, cara-cara manual yang rentan korupsi harus ditinggalkan," kata Jokowi.
"Saya mengapresiasi, saya menghargai pengembangan sistem penanganan perkara tindak pidana terpadu berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Ini bagus. Apalagi, telah disinergikan dengan Kemenkopolhukam, dengan Kepolisian, dengan Lapas, serta pengadilan. Tetapi yang penting bahwa data-data dan teknologinya harus terus diupate, harus terus diperbarui," tandasnya. (OL-1)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved